
SupersemarNews, Jakarta , 24 Agustus 2026 — Sidang praperadilan yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali diwarnai aksi unjuk rasa, Senin (24/8/2026).
Massa yang berkumpul di sekitar gedung pengadilan menyebabkan arus lalu lintas di depan PN Jaksel tersendat.
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang tengah berlangsung. Massa antara lain menyuarakan penolakan terhadap praperadilan Febrie Adriansyah, mendukung independensi hakim, serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah aksi, persidangan di PN Jakarta Selatan tetap berlangsung. Sidang perkara Nomor 135 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dimulai pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum dari kedua pihak terlihat telah hadir di ruang persidangan.Sementara itu, sidang perkara Nomor 134 dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Kedua agenda persidangan tersebut menjadi perhatian massa yang menggelar aksi di sekitar kompleks PN Jakarta Selatan.
Kepadatan massa turut berdampak pada arus kendaraan. Sejumlah kendaraan yang melintas di depan pengadilan harus memperlambat laju akibat aktivitas demonstrasi.
Koordinator aksi mengatakan kehadiran massa bukan untuk mengintervensi proses persidangan. Menurut dia, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sipil agar proses peradilan berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari tekanan maupun intervensi
.”Kami mendukung independensi hakim. Hakim harus memutus berdasarkan hukum dan fakta persidangan, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.
Proses pemberantasan korupsi juga tidak boleh terhambat oleh proses praperadilan.”Lima Tuntutan MassaDalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:Menolak praperadilan Febrie Adriansyah.
Mendukung independensi dan objektivitas hakim.Meminta agar praperadilan tidak mengaburkan substansi perkara.
Mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tekanan dan intervensi terhadap pihak mana pun.
Massa juga menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati.
Namun, menurut mereka, mekanisme tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan atau mengaburkan pengusutan substansi perkara apabila masih terdapat dugaan tindak pidana yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Aksi di depan PN Jakarta Selatan tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi publik agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026
