-
Sertifikat Tanah 1961–1997 Wajib Diperbarui, Ini Alasannya

Sertifikat tanah 1961–1997 Wajib Diperbarui, Ini Alasan Tegas ATR/BPN SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kewajiban pembaruan sertifikat tanah terbitan tahun 1961–1997. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah konflik agraria, sengketa kepemilikan, hingga praktik penyerobotan lahan yang kerap merugikan masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid…