Supersemar News – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak, agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro diproses secara hukum pidana.

Menurutnya, pencopotan dari jabatan saja tidak cukup, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang melakukan tindak pidana.

“Kalau memang dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia harus pertanggungjawabkan dan diproses hukum,” kata Lallo, Sabtu (11/10/2025).

Kajari Jakbar diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Kasus penggelapan tersebut sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang telah divonis 9 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian. Ia diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa, termasuk Hendri.

Menurut Lallo, Kejagung tidak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus pidana. Semua aparat hukum tak boleh memiliki impunitas atau kekebalan hukum.

“Jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Ia menilai, Hendri tidak cukup hanya dicopot dari jabatannya, tapi harus segera diperiksa. Kejagung harus memastikan apakah yang bersangkutan ikut menerima atau mencuri uang, hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Tidak sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pencopotan Hendri yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ini diduga kuat terkait dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Azam.

Azam terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa sehingga merugikan korban investasi bodong Fahrenheit.

Kini, posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.

Keputusan pemberhentian ini telah berlaku sejak bulan lalu, menandai babak baru bagi penegakan disiplin internal di tubuh Kejaksaan.

(inilah.com)
(Lilis Susanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *