
JAKARTA, Supersemar News – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Nomor 136/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak dapat diterima. Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini sehingga permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menurut Mahkamah, Pomohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 136/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Saldi menjelaskan Pemohon menyebut kerugian hak konstitusional yang secara aktual dialami yaitu tidak profesionalnya seorang advokat bernama Syamsul Jahidin dalam menjalankan tugas. Pemohon menyatakan telah mencoba menelepon dan melaporkan Syamsul Jahidin pada organisasi advokat yang menaunginya.
Namun Pemohon mengaku tidak mendapat tanggapan. Kendati demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak menyampaikan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa benar Pemohon telah melaporkan advokat Syamsul Jahidin dan laporan tersebut tidak ditanggapi. Dengan demikian, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma UU ini.
Dalam hal ini, Pemohon menguji norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat yang mengatur mengenai pengawasan terhadap advokat. Saldi mengatakan seharusnya Pemohon tidak hanya membuktikan diri merupakan pengguna jaksa advokat yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi, Pemohon juga harus membuktikan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon terjadi akibat adanya persoalan dalam pengawasan advokat yang dilakukan oleh organisasi advokat sesuai dengan norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan karyawan swasta bernama Sandi Silvia. Permohonan ini berangkat dari kejadian konkret yang dialami Pemohon. Pemohon mengaku sudah melakukan sejumlah pembayaran kepada seorang advokat agar menjadi kuasa hukumnya untuk menangani perkaranya, tetapi advokat tersebut tidak menanggapi Pemohon selaku kliennya.
Menurut dia, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat telah gagal melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Kegagalan ini terjadi karena norma pasal dimaksud tidak mengatur secara tegas: (i) organisasi advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan; (ii) mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat awam; (iii) batas waktu penanganan pengaduan; dan (iv) sanksi yang terukur dan berkepastian hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
Pemohon mengatakan ketidakjelasan frasa “Organisasi Advokat” dalam Pasal 12 ayat (1) UU Advokat telah mengakibatkan munculnya kondisi multi-organisasi advokat yang tidak terkontrol di Indonesia. Kondisi ini diperparah dengan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang oleh PERADI dinyatakan telah menimbulkan perpecahan pada organisasi advokat dan berjamurnya organisasi-organisasi advokat yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana diakui dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018.(*)