Proses persidangan tahanan Lapas Kelas IIB Sampit dikawal ketat untuk menghindari terjadinya tahanan kabur.

SAMPIT, Supersemar News – Sebanyak 93 orang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotawaringin Timur. Para warga binaan tersebut menjalani sidang lanjutan atas berbagai perkara.

Proses pengawalan ketat dan pemindahan para terdakwa dari Lapas Sampit ke PN Kotawaringin Timur dilakukan oleh petugas Lapas bekerja sama dengan, petugas kejaksaan dan aparat kepolisian guna memastikan keamanan persidangan, Rabu (03/09/2025).

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani oleh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu berkomitmen untuk mendukung proses peradilan dengan memastikan kehadiran warga binaan dalam setiap jadwal sidang yang telah ditetapkan. Koordinasi dengan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri juga terus kami tingkatkan demi kelancaran dan keamanan bersama,” ucap Kalapas.

Sidang yang berlangsung sejak pagi hari tersebut membahas berbagai perkara, mulai dari narkotika, pencurian, hingga kasus kekerasan. Mayoritas terdakwa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dalam upaya menjaga kelancaran proses hukum, pihak Lapas bekerja sama secara intensif dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kehadiran narapidana dalam setiap tahapan persidangan. Koordinasi yang solid antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung, imbuhnya.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)