
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang, Andar Situmorang, SH, MH, melayangkan gugatan keras atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap karya-karya komponis legendaris Nahum Situmorang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (10/3/26).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu tidak tanggung-tanggung. Andar menyeret empat pihak sekaligus sebagai tergugat, yakni TikTok Indonesia sebagai Tergugat I, Google Indonesia sebagai Tergugat II, kemudian pengacara Otto Hasibuan, SH sebagai Tergugat III dan Yakub Hasibuan, SH sebagai Tergugat IV.
Dalam gugatannya, Andar menegaskan bahwa sejumlah karya cipta milik komponis nasional tersebut diduga telah digunakan dan disebarluaskan secara luas melalui platform digital untuk kepentingan komersial tanpa izin dari pemegang hak cipta yang sah. Beberapa lagu yang menjadi objek gugatan di antaranya Pulo Samosir dan Maragam-ragam.
“Lagu-lagu tersebut disiarkan dan dimanfaatkan secara komersial melalui platform digital tanpa pernah ada izin dari pemegang hak cipta. Ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap hak kekayaan intelektual,” tegas Andar.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil yang sangat besar kepada TikTok Indonesia dan Google Indonesia, masing-masing sebesar Rp50 miliar, sehingga total kerugian materiil yang dituntut mencapai Rp100 miliar.
Tak hanya itu, Tergugat III dan Tergugat IV juga dituntut membayar ganti rugi masing-masing Rp2,5 miliar karena diduga turut menampilkan gambar atau foto yang berkaitan dengan karya tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp77 miliar yang diminta dibayar secara tanggung renteng oleh seluruh tergugat karena dinilai telah merugikan kehormatan, nilai ekonomi, serta reputasi karya cipta yang dilindungi hukum.
Gugatan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Menurut penggugat, tindakan para tergugat yang menyiarkan dan memanfaatkan karya cipta tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang hak cipta secara ekonomi dan moral.
Karena itu, Andar juga meminta majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan para tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia bahkan memohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan.
“Saya adalah pemegang hak cipta atas 171 lagu karya Nahum Situmorang yang telah tercatat resmi di Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pencatatan 036479. Sampai hari ini saya tidak pernah memberikan izin kepada para tergugat untuk menyiarkan atau memanfaatkan lagu-lagu tersebut,” tegas Andar.
Gugatan ini dinilai menjadi peringatan keras bagi platform digital dan pihak-pihak yang memanfaatkan karya seni tanpa izin, bahwa eksploitasi karya cipta tanpa hak tidak bisa lagi dianggap remeh dan dapat berujung pada tuntutan hukum bernilai ratusan miliar rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih melakukan upayah konfirmasi kepada para tergugat demi pemberitaan yang berimbang.***(SB)
SupersemarNewsTeam
