
AMBON, Supersemar News – Ambisi meraih keuntungan besar dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menjadi pemicu seorang pimpinan Depo Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku yang menjual kebutuhan sembako kepada masyagakat nekat menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai lebih dari Rp500 juta.
Kasus ini menyeret nama Ivon Sembur, seorang karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun pada salah satu perusahaan pemasok sembako terbesar di Kota Ambon.
Sembur diduga tidak menyetorkan sebagian besar hasil penjualan sembako milik perusahaan dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun dapur MBG.
Kuasa hukum perusahaan, Roos Jeane Alfaris, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan yang diperoleh pihak perusahaan, dana perusahaan yang digunakan oleh Ivon Sembur untuk membangun fasilitas dapur MBG mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Uang sebesar Rp500 juta lebih milik perusahaan itu sesuai pengakuan Ivon Sembur digunakannya untuk mendirikan dapur MBG,” kata Alfaris kepada sejumlah wartawan di Ambon, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Alfaris, dugaan penggelapan tersebut dilakukan dengan cara tidak menyetorkan sebagian besar uang hasil penjualan sembako yang dipasarkan melalui gudang depo di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sebagai orang yang dipercayakan memimpin depo Piru, Ivon Sembur memiliki kewenangan dalam pengelolaan distribusi dan penerimaan hasil penjualan barang, sehingga diduga leluasa menjalankan aksinya tanpa segera terdeteksi.
Kecurigaan perusahaan mulai muncul ketika hasil penjualan yang disetorkan oleh Depo Piru tidak sebanding dengan jumlah barang yang dikirim dari Ambon berdasarkan permintaan Depo Piru di Seram Bagian Barat.
Ketidaksesuaian tersebut mendorong manajemen melakukan pemeriksaan melalui sistem administrasi dan pencatatan perusahaan.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya selisih yang cukup besar antara jumlah barang yang terjual dengan dana yang masuk ke rekening perusahaan. Dari hasil pemeriksaan internal tersebut diketahui bahwa uang yang disetorkan oleh Ivon Sembur hanya sebagian kecil dari total hasil penjualan.
“Perusahaan merasa curiga karena uang hasil penjualan tidak seimbang dengan jumlah barang yang dikirim. Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem, diketahui bahwa uang yang disetorkan hanya sebagian kecil saja, sementara sebagian besar lainnya tidak masuk ke perusahaan,” jelas Alfaris.
Lebih lanjut, Alfaris menyebutkan bahwa dana yang tidak disetorkan tersebut diduga digunakan oleh Ivon Sembur untuk membangun dapur MBG sebagai bagian dari upaya terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis yang saat ini berkembang di berbagai daerah.
“Yang bersangkutan diduga leluasa melakukan hal tersebut karena jabatannya sebagai pimpinan Depo Piru di Seram Bagian Barat. Dan angka Rp500 juta itu baru merupakan perhitungan dugaan penggelapan dana yang dilakukan pada bulan April 2026 saja,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan Ivon Sembur, pembangunan dapur MBG tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Yayasan Bakul.
Meski telah menemukan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan, manajemen tidak langsung membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Menurut Alfaris, perusahaan terlebih dahulu berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan melakukan pendekatan dan meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Ivon Sembur disebut terus membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan memberikan berbagai alasan terkait penggunaan dana perusahaan.
“Kami sudah mencoba menyelesaikannya secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun yang bersangkutan terus membantah telah menggunakan uang tersebut sehingga akhirnya perusahaan memutuskan menempuh jalur hukum,” kata Alfaris.
Atas dasar itu, perusahaan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Seram Bagian Barat. Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/152/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tertanggal 12 Juni 2026.
Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polres Seram Bagian Barat, Bripka M. J. Letlora.
Saat ini pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh aliran dana serta menghitung total kerugian yang dialami perusahaan.
Sumber : Tribun Maluku