
Foto : dok/Istimewa
SupersemarNews, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang membentang dari Palembang, Bogor hingga Purwakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita ribuan butir ekstasi serta ratusan gram sabu.Ketiga tersangka yang diamankan yakni Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari Palembang menuju Bogor. Berdasarkan hasil analisis, paket tersebut diketahui berada di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kelly L melakukan penyelidikan mendalam.
Pada 10 Juni 2026, petugas memeriksa sebuah paket di gudang ekspedisi Kedung Halang, Bogor.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 405,06 gram sabu dan 97 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam speaker.
Untuk mengungkap penerima barang, polisi melakukan teknik control delivery. Hasilnya, Ahmad Badawi alias Samba berhasil ditangkap saat menerima paket tersebut.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 5,1 gram sabu dan 1,7 gram daun kering,” demikian keterangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan, Samba mengaku menerima perintah dari Abdul Latif alias Dony yang dikenalnya melalui Instagram.
Ia juga mengakui mengetahui isi paket yang diterimanya merupakan narkotika.Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan bahwa Dony merupakan warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta.
Meski berada di balik jeruji besi, Dony diduga tetap mengendalikan peredaran narkoba.
Dari pemeriksaan diketahui Dony mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama “Pakcik” yang berada di Aceh.
Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.Polisi selanjutnya menelusuri asal pengiriman paket hingga berhasil menangkap Puja Bangsa alias Puja di Palembang.
Dari lokasi yang ditunjukkan tersangka, petugas menyita 1,09 gram sabu yang tersimpan dalam brankas serta 309,47 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak speaker.
Penggeledahan berlanjut ke sebuah rumah kos di Kecamatan Ilir Timur, Palembang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 11.443 butir ekstasi yang terdiri dari 2.039 butir berlogo TikTok, 3.044 butir berlogo Dior, dan 6.360 butir berlogo WA.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Abdul Latif berperan sebagai pengendali jaringan dari dalam lapas.
“Dony memesan narkotika kepada Pakcik menggunakan identitas palsu untuk menghindari pelacakan,” kata Eko
.Lebih lanjut, hasil analisis penyidik mengungkap Puja Bangsa diduga merupakan kaki tangan bandar besar narkoba Agung Darmawan alias Agung Apek.
Saat ini Agung Apek masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan telah menjadi target penyelidikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Februari 2026.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan yang lebih luas, termasuk menangkap Pakcik di Aceh serta Agung Apek yang diduga menjadi salah satu aktor utama di balik peredaran narkotika lintas daerah tersebut.Sumber: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri