Ubah Girik Jadi SHM: Syarat, Biaya, hingga Waktu Penyelesaiannya


JAKARTA, Supersemar News – Fakta mengejutkan diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat menghadiri talkshow Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Kata Nusron, ada tanah bersengketa di Jakarta yang tumpang tindih girik, bahkan memiliki 6-7 buah girik.

Hal ini diungkapkan Nusron ketika menjelaskan asal mula konflik tanah, yang salah satunya disebabkan oleh masalah yuridis.

“Misalnya di Jakarta itu tumpang tindih, dimulai dari sengketa dokumen yuridis, double girik. Di Jakarta kadang satu objek, giriknya bisa 6 bisa 7,” jelas dia.

Sederet Kontroversi Jelang Pertemuan Trump-Putin di Alaska, Apa Saja?

Baca juga: Simak, Estimasi Biaya Urus Girik Jadi SHM

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Harison, beberapa waktu lalu.

Apa Itu Girik?
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi pernah mengatakan, sejak dahulu girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya sebetulnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah.

“Melainkan dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah,” ujar Asnaedi.

Girik pertama kali dibuat pada masa kolonial Belanda, sekitar tahun 1830-an. Meskipun masih ada yang menggunakannya, kini telah digantikan oleh dokumen lain yang lebih kuat secara hukum, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dokumen ini mencantumkan nomor girik atau letter C, luas tanah, nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli).

Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga.

Bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa.

Selain itu, girik juga bisa didapatkan dari penguasaan berdasarkan hukum adat setempat.

Namun, karena tidak diakui sebagai bukti kepemilikan resmi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah girik memiliki kekuatan hukum yang lemah.

Syarat Ubah Girik Jadi SHM

Masyarakat juga perlu mengetahui dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengurus peningkatan atau konversi girik menjadi SHM.

Persyaratannya meliputi:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Foto kopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Foto kopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Selain itu, menyiapkan keterangan meliputi:

Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Biaya Ubah Girik Jadi SHM
Adapun biaya mengurus girik menjadi SHM yang dibayarkan ke Kantah setempat dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon, fungsi atau penggunaan, serta lokasinya.

Berdasarkan simulasi perhitungan, dengan contoh luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.

Sederet Kontroversi Jelang Pertemuan Trump-Putin di Alaska, Apa Saja?

Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Contoh lainnya, untuk luas tanah 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 330.000.

Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, Anda bisa mengakses laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian mengurus peningkatan girik menjadi SHM ialah 98 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket pelayanan di Kantah.

(nasional.kompas.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *