
Supersemar News – Uni Eropa pada Sabtu (10/10) mendesak Amerika Serikat (AS) mencabut sanksi terbaru terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), seraya menegaskan komitmennya untuk melindungi independensi pengadilan tersebut dari tekanan maupun campur tangan pihak luar.
“Kami juga mendesak AS untuk mencabut langkah-langkah terbaru ini,” kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas dalam pernyataan tertulis atas nama blok tersebut.
Dalam pernyataannya, Uni Eropa juga menyambut kesediaan Washington untuk membahas kekhawatirannya dengan negara-negara pihak Statuta Roma serta mencatat keputusan AS untuk menunda pemberlakuan sanksi terbaru tersebut.
Kallas kembali menyampaikan penyesalan Uni Eropa atas pengumuman sanksi Washington, seraya mengingatkan bahwa serangan atau ancaman terhadap pengadilan, pejabat terpilihnya, para pegawai, serta pihak-pihak yang bekerja sama dengan ICC tidak dapat diterima.
“Uni Eropa menegaskan kembali komitmennya yang teguh terhadap tatanan internasional berbasis aturan, yang menjadikan ICC sebagai salah satu bagian fundamentalnya, dengan berlandaskan penghormatan terhadap hukum internasional,” demikian pernyataan tersebut.
Kallas menekankan peran penting peradilan pidana internasional dalam meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang melanggar hukum internasional dengan melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa ICC tidak menargetkan negara-negara berdaulat, melainkan hanya bertindak ketika suatu negara tidak bersedia atau tidak mampu menyelidiki maupun mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan seperti genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
“ICC harus dapat beroperasi secara independen, bebas dari tekanan atau campur tangan pihak luar. Uni Eropa akan terus memberikan dukungan penuh dan berkontribusi untuk memastikan perlindungan terhadap pengadilan, para pegawainya, serta pihak-pihak yang bekerja sama dengannya,” kata Kallas.
Uni Eropa juga kembali menegaskan kesiapannya mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk memastikan ICC tetap dapat beroperasi secara efektif dan menjalankan mandat pentingnya.
Pernyataan Uni Eropa tersebut disampaikan setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi baru terhadap ICC.
Rubio mengancam akan “mengakhiri ICC” jika pengadilan tersebut tidak menghentikan tindakan yang disebutnya sebagai “ancaman”.
ICC yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, merupakan lembaga peradilan internasional independen yang bertugas mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Sumber : aa.com.tr
