
Jakarta, Supersemar News – Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah resmi disahkan oleh DPR RI.
Dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024 oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek.
Awiek mengatakan perubahan yang telah resmi disahkan tersebut bertujuan untuk mencapai pengelolaan pemerintah yang lebih baik.
“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” kata Awiek.
Sumber:Kompas
editor//Jk