JAKARTA, Supersemar News – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mendorong kepolisian mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Ipda Yayat Sudrajat secara tegas, objektif, dan sesuai proses hukum.

“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan,” kata Dede dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Ia menilai, penguatan institusi Polri harus dibarengi dengan keberanian menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Terkait dugaan kasus yang melibatkan Ipda Yayat Sudrajat, Dede menegaskan agar tidak boleh ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya untuk memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun jaringan kedinasan demi kepentingan pribadi apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum.

Dede mengatakan, Polri harusnya menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami percaya mekanisme internal maupun proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dede mengingatkan agar proses tersebut tidak berhenti pada satu nama.

Ia meminta Polri melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila dalam pengembangannya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dede.

Dirinya mendesak KPK dan Polri mengusut persoalan ini sampai tuntas.

Ia menyatakan, Komisi III DPR RI mendukung langkah Polri, KPK, serta lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum dan pembenahan secara profesional.

“Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah memastikan tidak ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya apabila terbukti menggunakan institusi atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Diduga Terima Uang dari Ade Kuswara
Dilansir Kompas.com, KPK menggeledah rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

Untuk mendalami perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan, pihak swasta yang disebut sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dalam sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga berulang kali meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan. Permintaan tersebut dilakukan melalui perantara HM Kunang. Dalam pengembangan perkara, KPK menduga Yayat Sudrajat alias Lippo turut menerima uang dari Sarjan.

Dugaan penerimaan uang oleh Yayat kini menjadi salah satu hal yang didalami KPK dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sumber : Kompas.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *