
JAKARTA, Supersemar News – Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan arahan Menteri Nusron Wahid kepada jajaran setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB). Adapun dalam perkara ini, Irjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, hingga empat orang kepercayaan Nusron Wahid ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat,” kata Ossy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Selain itu, Ossy menyebut Nusron meminta adanya tindak lanjut di lingkup internal. Salah satu tersangka dalam kasus ini sendiri adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
“Kami di kementerian atas saran Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” kata dia.
“Saya pikir terkait substansi perkara, saya tidak akan berkomentar banyak. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan saat ini karena proses ini masih terus berjalan,” tambahnya.
Dalam perkara yang diusut KPK, delapan tersangka telah ditetapkan. Sebanyak empat di antaranya disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Adapun delapan tersangka dalam kasus ini ialah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sumber : detikNews
