JAKARTA, Supersemar News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji ulang sistem pembayaran retribusi kebersihan atau iuran sampah yang selama ini dibayar warga. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin menyebut rencananya iuran kebersihan sampah tidak lagi menggunakan sistem retribusi, melainkan bergantung pada jumlah sampah yang dihasilkan.

‎“Saya juga berkeinginan nantinya ke depan itu warga untuk pembayaran iurannya jangan dibebankan terkait dengan retribusi. Mereka bayar jasa,” kata Dudi dalam forum diskusi Jakarta Eco Future Festival 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).

‎Dudi menjelaskan, skema pembayaran iuran ini disebut sebagai konsep polluter pays principle, atau pencemar yang membayar lebih banyak akan membayar lebih banyak.

‎Dudi menceritakan, wacana perombakan ini lahir dari evaluasi DLH melihat adanya skema pembayaran iuran sampah yang tidak adil di Jakarta. Menurutnya, sistem iuran sampah rumah ke rumah yang dikelola oleh RT/RW selama ini dinilai kurang adil bagi warga di permukiman padat dan kumuh.

‎“Bagi kami masyarakat menengah lah ya, sewaktu ditagih iuran sekian itu masih bisa, masih sanggup untuk memenuhi.

‎Tapi ternyata, ada kawasan yang pinggir rel seperti itu yang memang masih sangat berat bahkan untuk sekadar membayar iuran sampah,” ungkap Dudi.

‎Padahal, kata Dudi, warga ekonomi menengah ke bawah biasanya menghasilkan sampah lebih sedikit dibanding warga kelas menengah ataupun atas.

‎Selain itu, skema ini juga disebut bisa menjadi solusi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mau mengurangi jumlah sampah dengan memilah dan mengelolanya dari rumah. Pasalnya, kata Dudi, masyarakat biasanya bersikap seolah lepas tangan dan menyerahkan urusan sampah kepada petugas jika sudah membayar iuran kebersihan.

‎“Warga-warga yang (berpikir), ‘Ah, saya sudah bayar, terserah dong mau dibuang gimana’ terus mereka buang sampah sembarangan, enggak mau mengelola. Nah, ini juga satu hal yang jadi tantangan,” jelasnya.

‎Namun, Dudi menyebut masih belum mengetahui bagaimana teknis skema pengumpulan biaya lebih tersebut akan dijalankan. “Cuma bagaimana mekanismenya, ini yang memang harus lebih accountable (dapat dipertanggungjawabkan) dan lebih menjadi terbuka buat warga,” tuturnya.

‎Perubahan Skema Pengangkutan

‎Selain itu, Dudi juga menyebut akan merombak sistem pengangkutan sampah terpilah agar sampah tidak kembali tercampur saat dibawa oleh para petugas dari rumah.

‎“Memang setelah ini yang diwajibkan adalah rumah tangga itu harus memilah sampahnya, karena kita mengelola sejak dari hulu. Nah kalau soal teknisnya (pengangkutan) gitu memang kita lagi jajaki sistem pengumpulan model lainnya lah gitu,” ucap Dudi.

‎Hal ini sekaligus menjawab keresahan warga yang kerap enggan memilah sampah karena khawatir upaya mereka mengolah sia-sia saat petugas kembali mencampurnya di gerobak.

‎Dudi menyebut, sampah warga tidak akan diangkut jika tidak dipilah sejak dari rumah. Selain itu, opsi lain yang dipertimbangkan adalah menggunakan titik kumpul pembuangan sampah di permukiman, seperti yang sudah berjalan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. “Kalau sekarang kan RT dan RW yang ngambilin door to door ya rata-rata.

‎Tapi nanti kita bisa ambil contoh sistem yang sudah jalan, misalnya di Rorotan gitu kan, masing-masing rumah tangga menaruh ke drop point, terus RT/RW-nya mengambil dari drop point sudah terpilah,” jelas Dudi.

‎Meski skema pengangkutan dan iuran akan dirombak, Dudi memberikan jaminan kepada warga Jakarta tidak akan menimbulkan pungutan ganda yang merugikan warga. “Jangan sampai bayar dua kali, ya kan? Cukup bayar sekali.

‎Makanya apakah itu harus dihilangkan, apakah itu memang harus ditekankan lebih diperkuat lagi dengan lebih tersistem, itu yang memang sedang kita olah,” tutup Dudi.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *