
JAKARTA, Supersemar News – Warga Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan pada Selasa (21/7/2026).
Aksi ini dipicu oleh penolakan keras warga terhadap rencana penggusuran permukiman mereka oleh pihak Kodam Jaya.
Salah satu perwakilan warga, Kapitan, menyebut Kodam Jaya meminta warga segera mengosongkan lahan yang telah dihuni warga lintas generasi tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023.
Namun, warga menilai penerbitan SHP ini merupakan bentuk perampasan tanah yang cacat prosedur.
“Karena kami sudah lima sampai enam generasi tinggal di tanah ini, sejak sebelum Indonesia merdeka, kami yang membangun permukiman ini, sehingga tidak ada dasar BPN (Badan Pertanahan Nasional) menerbitkan SHP tersebut,” kata Kapitan kepada Kompas.com di lokasi, Selasa.
Namun, konflik warga meruncing ketika pihak Kodam Jaya mengirimkan surat peringatan pada awal April 2026 lalu.
“Permasalahan warga Kwini dimulai ketika surat dari Kodam Jaya dilayangkan kepada warga tanggal 2 April 2026 untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Bagi warga Kwini, itu sebagai ultimatum keras,” kata dia.
Selang lima hari, Kodam Jaya mengundang warga untuk sosialisasi perihal penggusuran yang akan digunakan untuk membangun Rusun Prajurit TNI AD.
Namun, warga kemudian menolak ketika para tentara berniat mendirikan tenda militer di area permukiman pada 9 April 2026, hingga akhirnya sosialisasi dipindahkan ke Kantor Kelurahan Senen.
Di kelurahan, warga merasa diintimidasi karena bentuk fisik SHP yang menjadi dasar penggusuran pun dirahasiakan dan hanya ditunjukkan sekilas.
“Dia waktu itu menunjukkan kepada tiga orang saja, yaitu ketua RT, ketua RW, dan satu perwakilan warga. Melihat itu pun tidak boleh difoto. Melihatnya juga dalam kurun waktu yang cepat cuma sekian baris, lalu ya kejelasannya pun tidak bisa dipastikan,” jelas Kapitan.
Warga pun merasa ada kejanggalan dan akhirnya memutuskan untuk bersolidaritas melakukan penolakan.
“Warga sudah tinggal di situ semenjak 1940. Pertama itu adalah lahan Sertifikat Hak Milik Profesor Doktor Yohanes. Buktinya ada di Balai Peninggalan Harta,” kata Kapitan.
“Warga-warga dari Timor, jadi memang banyak warga asal Indonesia Timur, awalnya diundang Dokter Yohannes untuk membantu menjaga tanahnya. Setelah Dokter Yohannes pergi ke Belanda dan akhirnya meninggal, warga terus meninggali sampai hari ini,” jelas Kapitan.
Warga bayar pajak
Perwakilan warga lainnya, Klemens Fangohoi, menegaskan bahwa lahan tersebut murni permukiman sipil. Warga selalu taat administrasi membayar pajak.
“Ini bukan rumah dinas TNI. Bangunan dan tempat tinggal mereka bangun sendiri. Warga sudah membayar pajak Ireda, Ipeda, dan PBB yang menunjukkan mereka sudah berada di sana sejak lama, menjaga dan merawat lahan secara terus-menerus sampai generasi kelima dan keenam,” ucap Klemens.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria, warga yang mendiami lahan lebih dari 20 tahun dan merawatnya dengan iktikad baik berhak memohonkan tanah tersebut menjadi alas hak mereka.
“Sangat ironis karena pihak Kodam sangat memaksakan kehendak dan menginginkan warga mengosongkan lahan,” ujar dia.
Sementara itu, warga bernama Jimmy menyebut sudah ada proses sertifikasi tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, proses itu disebut mandek, meski sudah mencapai tahap akhir.
“Program PTSL yang dimohonkan oleh kawan-kawan Kwini 8 itu prosesnya sudah ada yang masuk tahap K1, K2, dan K3. Kalau sudah K3, seharusnya BPN melanjutkan dengan menerbitkan sertifikat. Namun BPN terindikasi, sengaja menahan proses ini hingga akhirnya diklaim Kodam Jaya,” ucap Jimmy.
Simpang siur titik tanah
Kapitan pun mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan terkait luasan tanah dan titik lahan dalam SHP 48/2023 tersebut.
Awalnya, tanah yang diklaim adalah lahan di Jalan Kwini 1, tempat dimana adanya sebuah Asrama TNI di Jalan Abdul Rahman Saleh.
“Tapi kenapa yang dirampas Jalan Kwini 8? Kenapa objek pajaknya berbeda-beda? Pertama dibilang Jalan Kwini 1, kedua Jalan Abdul Rahman Saleh,” ungkapnya.
“Lalu selanjutnya dia tulis lagi Jalan Kwini 7, padahal kami Kwini 8. Dia tulis RT 7 padahal kami RT 4. Ini cacat prosedur, cacat administrasi pasti ada,” tambah Kapitan.
Sementara itu, tanah milik Kodam Jaya disebut sebenarnya hanya seluas 3.000 meter persegi, dan di sampingnya adalah tanah warga seluas 4.000 meter persegi, termasuk warga Kwini 8.
Audiensi buntu
Warga yang menolak penggusuran pun kini telah menyurati Komnas HAM, Komisi II DPR RI, hingga Presiden RI.
Namun, warga mengaku tak puas dengan audiensi yang dilakukan, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, saat audiensi, pihak BPN hanya mengirimkan seorang staf yang baru bekerja selama tiga bulan, sehingga tidak memahami konflik yang berlangsung, termasuk penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023.
“Di DPRD itu dipanggil perwakilan BPN. Tapi perwakilan BPN yang hadir itu cuma baru bekerja 3 bulan. Tidak ada kejelasan yang didapatkan warga saat audiensi bersama, dia tidak bisa memberikan keterangan,” keluh Kapitan.
Kini, para warga pun berencana menggelar unjuk rasa secara estafet pada Selasa (21/7/2026).
Setelah menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, warga akan bergeser ke Kantor BPN Jakarta Pusat, lalu menuju ke Markas Kodam Jaya di Jakarta Timur pada sore hari.
Kompas.com telah berupaya menghubungi Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Letkol Arh Noor Iskak untuk meminta penjelasan terkait permasalahan ini.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun pernyataan resmi yang diterima dari pihak Kodam Jaya.
Sumber : Kompas.com
