
KOTABARU, Supersemar News – Sebuah video yang memperlihatkan aksi protes dan isak tangis warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendadak viral di media sosial.
Warga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden RI agar meninjau kembali kondisi lahan mereka yang diduga telah dikuasai oleh pihak perusahaan pertambangan.
Berdasarkan informasi dari video berdurasi lebih dari dua menit tersebut, warga tampak berkumpul di area yang sudah mengalami pengupasan lahan. Mereka membawa dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Seorang warga pria dalam video tersebut mengungkapkan kekecewaannya karena lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga kini telah berubah menjadi hamparan batu dan lubang tambang. Ia menyebut kerusakan tersebut terjadi tanpa adanya proses ganti rugi yang jelas kepada masyarakat pemilik sertifikat.
“Lahan saya sudah diubrak-abrik perusahaan tanpa ada ganti rugi. Kasihan kami rakyat kecil tidak berdaya, sepertinya tidak ada gunanya sertifikat ini, lahan sudah hancur lebur jadi batu semua,” ujarnya dengan nada kecewa.
Seorang ibu juga menegaskan bahwa mereka adalah penghuni sah lahan transmigrasi yang ditempatkan oleh pemerintah sejak era Presiden Soeharto. Ia menekankan kepatuhan warga dalam membayar pajak meskipun kini lahan mereka tidak bisa lagi digunakan.
“Saya ada di sini karena ditransmigrasikan oleh Pak Soeharto. Saya dapat dari pemerintahan Negara Republik Indonesia. Ini pajaknya saya bayar, tapi lahan saya sudah diginiin (dirusak) sama perusahaan,” ungkapnya sambil terisak.
Warga juga mengadukan nasib rekan-rekan mereka yang mencoba memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Menurut keterangan warga dalam video, Ketua Transmigrasi setempat justru dilaporkan dan dipenjarakan atas upaya pembelaan terhadap lahan transmigrasi tersebut.
Warga berharap Presiden dapat menurunkan tim untuk mengecek langsung keabsahan dokumen mereka dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media lokal, sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak program transmigrasi tahun 1989 disebut mengalami pembatalan pada 2019.
Lahan yang puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga transmigrasi tersebut kini menurut pemberitaan di sejumlah media lokal di klaim warga berada di wilayah konsesi pertambangan PT Sebuku Sejakah Coal (SSC), yang disebut merupakan bagian dari Sebuku Coal Group (SCG).
