
JAKARTA, Supersemar News – Pemilik kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta dapat menikmati sejumlah fasilitas yang disediakan pemerintah provinsi. Manfaat tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari transportasi umum, kesehatan, pendidikan dan pelatihan kerja, hingga layanan pemakaman.
Sejumlah fasilitas juga diberikan tanpa biaya atau dengan keringanan tertentu. Di antaranya transportasi umum gratis untuk kelompok warga tertentu, pembebasan PBB-P2, diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama, hingga konsultasi psikolog gratis.
Selain itu, tersedia layanan sterilisasi kucing gratis, pengangkutan sampah perabot berukuran besar, layanan pemakaman bebas pungutan liar (pungli), serta sejumlah fasilitas kesehatan.
Manfaat yang Didapat Pemilik KTP Jakarta
Melansir unggahan Instagram @menyalajktku, berikut daftar manfaat yang dapat diperoleh pemilik KTP Jakarta:
- Diskon BPHTB 50% untuk rumah pertama
Pemilik KTP Jakarta dapat memperoleh potongan 50% BPHTB untuk pembelian rumah pertama. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun pertama dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) maksimal Rp 500 juta.
Menariknya, fasilitas ini tidak memerlukan pengajuan permohonan secara terpisah. Prosesnya dilakukan secara otomatis oleh pihak terkait saat transaksi jual-beli.
Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh potongan BPHTB ketika melakukan transaksi pembelian rumah pertama.
- PBB-P2 gratis
Manfaat lainnya berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) atau PBB-P2 Rp 0.
Fasilitas ini diberikan untuk rumah tinggal pertama dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Sementara itu, untuk apartemen pertama, fasilitas berlaku dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
Penerapannya berlangsung secara otomatis sesuai kebijakan dalam keputusan gubernur DKI Jakarta.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses situs bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center 1500-177.
- Sterilisasi kucing gratis
Pemilik kucing juga dapat memperoleh fasilitas sterilisasi gratis yang disediakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP).
Layanan tersebut ditujukan untuk kucing lokal jantan dengan sejumlah ketentuan, yakni minimal berusia 4 bulan, dalam kondisi sehat, dan menjalani puasa minimal 6 jam.
Kriteria layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, masyarakat perlu mengecek informasi terbaru sebelum mengakses fasilitas tersebut.
Untuk mendapatkan layanan, masyarakat dapat menghubungi narahubung Dinas KPKP, misalnya drh Evy melalui nomor 0813-1577-5410, atau memantau akun Instagram Sudin KPKP di wilayah masing-masing untuk mengetahui jadwal penanganan.
- Layanan pemakaman gratis dan bebas pungli
Pemilik KTP Jakarta juga dapat memperoleh layanan pemakaman bebas pungli di 82 tempat pemakaman umum (TPU).
Fasilitas yang tersedia meliputi izin penggunaan tanah makam (IPTM) Rp 0, mobil jenazah, pemulasaraan atau pemandian jenazah, tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, sound system, serta jasa penggalian dan penutupan makam.
Untuk mengakses layanan tersebut, keluarga perlu menyiapkan fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) almarhum serta ahli waris. Selain itu, diperlukan surat kematian dari rumah sakit atau puskesmas dan kelurahan.
Pengurusan IPTM dapat dilakukan secara online melalui jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI.
Sementara itu, layanan mobil jenazah dapat dihubungi melalui (021) 5480137, (021) 5484544, atau WhatsApp 0816-8788-89.
- Pengangkutan sampah perabot besar gratis
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengangkutan sampah perabot berukuran besar atau bulky waste secara gratis.
Layanan ini mencakup penjemputan sampah rumah tangga berukuran besar, seperti kasur, meja, lemari, sepeda, dan barang sejenis lainnya.
Barang yang akan diangkut memiliki batas dimensi maksimal 2 x 4 x 1,5 meter.
Sebelum petugas datang, pemilik barang perlu melakukan pembongkaran secara mandiri. Barang kemudian ditempatkan di lantai dasar atau pinggir jalan.
Pendaftaran layanan dilakukan secara online melalui lingkunganhidup.jakarta.go.id. Masyarakat dapat memilih menu Layanan > Bulky Waste > Permohonan Jemput untuk mengajukan permohonan sekaligus memperoleh konfirmasi jadwal petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
- Naik TransJakarta, MRT, dan LRT gratis
Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan warga Jakarta adalah layanan transportasi umum gratis.
Fasilitas ini diberikan untuk 15 golongan warga Jakarta, di antaranya lansia dengan KTP DKI, penyandang disabilitas, veteran, penerima bantuan sosial, penerima KJP plus dan KJMU, pekerja PJLP/non-ASN, penghuni rusunawa, anggota TNI/Polri, penjaga rumah ibadah, serta penduduk Kepulauan Seribu.
Tak hanya itu, pada 2027 jumlah penerima layanan tersebut akan bertambah enam golongan, sehingga totalnya menjadi 21 golongan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun langsung sesuai kategori penerima.
Untuk pendaftaran online, masyarakat dapat mengisi biodata dan mengunggah berkas melalui klg.transjakarta.co.id untuk 12 kategori.
Sementara itu, beberapa kategori dapat melakukan pendaftaran secara langsung dengan datang ke Bank Jakarta, khususnya pemegang KJP Plus/KJMU, penghuni rusunawa, serta ASN atau pensiunan PNS DKI.
Dengan fasilitas tersebut, warga yang masuk dalam kelompok penerima dapat menggunakan TransJakarta, MRT, dan LRT tanpa biaya.
- Pelatihan keterampilan kerja gratis
Pemilik KTP Jakarta juga dapat mengikuti berbagai program pelatihan keterampilan kerja secara gratis melalui pelatihan keterampilan kerja gratis (PPKD).
Program tersebut mencakup berbagai pelatihan teknis atau kejuruan serta program sertifikasi yang diselenggarakan Pusat Pelatihan Kerja Daerah.
Informasi mengenai jadwal pendaftaran dapat dipantau secara berkala melalui Instagram dan TikTok @ppkdjp. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui pendaftaranppkdjp.com.
- Konsultasi psikolog gratis
Fasilitas kesehatan lainnya yang tersedia adalah konsultasi psikolog gratis melalui layanan JakCare.
Layanan tersebut berupa telekonseling untuk kondisi gawat darurat maupun layanan curhat bersama psikolog klinis.
Masyarakat dapat mengaksesnya dengan menghubungi hotline 0800-1500-119 yang tersedia selama 24 jam.
Selain melalui hotline, layanan JakCare juga dapat digunakan melalui fitur JakCare pada aplikasi JAKI dan JakSehat.
- Deteksi dini dan screening kanker gratis
Fasilitas kesehatan lain yang tersedia adalah deteksi dini dan screening kanker gratis melalui YKI DKI Jakarta.
Layanan yang diberikan meliputi Pap Smear, USG payudara, dan mamografi payudara.
Khusus layanan mamografi, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi perempuan berusia lebih dari 40 tahun yang belum pernah menjalani tes di YKI dalam satu tahun terakhir.
Masyarakat dapat memantau informasi mengenai jadwal layanan melalui akun Instagram @ykijakarta.
- Ambulans darurat gratis
Pemilik KTP Jakarta juga dapat memanfaatkan layanan ambulans darurat gratis dari PK3D.
Fasilitas tersebut mencakup pengangkutan pasien dalam kondisi gawat darurat, rujukan antarfasilitas kesehatan, serta transportasi bagi pasien lansia dan penyandang disabilitas atau pasien dengan keterbatasan mobilitas yang membutuhkan kontrol ke rumah sakit.
Untuk mendapatkan layanan, masyarakat dapat menghubungi 112 atau 119 secara bebas pulsa. Layanan juga dapat diakses melalui WhatsApp 081-112-119-119, serta melalui aplikasi JAKI dan JakSehat.
Beragam fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan pemilik KTP Jakarta sesuai dengan ketentuan masing-masing program. Manfaat yang tersedia mencakup kebutuhan sehari-hari, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, lingkungan, hingga peningkatan keterampilan kerja.
Sumber : beritasatu.com
