
SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengevaluasi mekanisme pencairan dana hibah daerah menyusul masih adanya sejumlah usulan yang belum memenuhi tahapan verifikasi untuk pencairan.
Evaluasi itu karena ada beberapa kekurangan yang menyebabkan terjadinya penangguhan pemberian dana hibah untuk beberapa ormas di Kesbangpol, kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Rabu.
“Jadi, saya mewakili Bupati dan didampingi Asisten I, membahas mekanisme pencairan dana hibah atau NPHD,” ucapnya.
Dia menjelaskan, evaluasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk untuk memastikan setiap usulan pencairan dana hibah atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangguhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi, agar pemerintah daerah dapat memastikan apakah usulan yang diajukan sudah memenuhi persyaratan untuk diproses pencairannya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Pemkab Kotim tidak ingin proses pencairan dilakukan tanpa memastikan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi,” ujar Irawati.
Oleh sebab itu, lanjut dia, setelah rapat koordinasi tersebut akan dibentuk atau ditindaklanjuti tim yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Inspektorat serta BKAD untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap usulan hibah yang masih mengalami penangguhan.
“Nanti akan ada tim dari Kesbangpol bersama Inspektorat dan BKAD. Kami akan melihat apakah penangguhan pencairan ini berlanjut atau memang sudah bisa dicairkan,” kata Wabup Kotim ini.
Irawati menyebut hasil verifikasi tim tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk memastikan usulan mana yang dapat diproses dan mana yang masih membutuhkan perbaikan.
Ia juga menyampaikan, anggaran untuk sejumlah penerima hibah sebenarnya telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni. Namun, keberadaan anggaran dalam perencanaan belum otomatis membuat dana tersebut dapat dicairkan karena masih harus melalui tahapan verifikasi.
“Kalau di DPA memang sudah ada. DPA murni sudah ada anggaran tersebut dan sudah masuk perencanaan, tetapi belum terverifikasi,” terangnya.
Ia melanjutkan, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap organisasi penerima hibah, terutama bagi mereka yang telah merencanakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengandalkan dukungan anggaran pemerintah daerah.
Sebagian kegiatan organisasi kemungkinan telah berjalan menggunakan anggaran pribadi karena dana hibah yang diharapkan belum dapat dicairkan. Untuk itu, ia berharap proses verifikasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga kepastian pencairan dapat diperoleh.
“Di ormas sudah ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan, mungkin menggunakan anggaran pribadi. Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti karena dari verifikasi perencanaan batas waktunya sampai Desember, jadi masih memungkinkan,” ucapnya.
Salah satu pihak yang turut terdampak dari kondisi tersebut adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim. Meski begitu, Pemkab Kotim berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan operasional BNNK. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui dukungan anggaran hibah sebesar Rp1 miliar setiap tahun.
Dukungan dana hibah pemerintah daerah tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan operasional lembaga tersebut. Terlebih, karena BNNK Kotim juga mengalami efisiensi anggaran dari pusat.
BNNK membutuhkan dukungan anggaran untuk menjalankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan program pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat bawah.
Selain kegiatan sosialisasi, dukungan anggaran tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pembayaran tenaga outsourcing yang membantu operasional BNNK.
“Kami berharap melalui rapat koordinasi ini pencairan hibah selanjutnya dapat segera dilakukan dengan tetap memenuhi aspek administrasi, akuntabilitas dan ketentuan perundang-undangan,” demikian Irawati.
