Supersemar News – Proses balik nama sertifikat tanah kini akan diproses lebih cepat, bahkan tidak sampai dua minggu.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan.

Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari. Lalu, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.

Masalah proses balik nama yang cukup lama sering kali diprotes masyarakat di media sosial. Sebab, ada yang mengaku hingga berbulan-bulan dan bertahun-tahun belum menerima hasil balik nama.
Namun, Nusron mengatakan bahwa dengan skema baru ini, kendala yang terjadi akan lebih cepat dan mudah diketahui.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Menteri Nusron.

Menurut Nusron, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Daftar 15 daerah yang lebih cepat urus balik nama tanah
Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni:

Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Kabupaten Malang
Kabupaten Badung
Kabupaten Buleleng
Kota Samarinda
Kota Pontianak
Kota Makassar
Kota Semarang
Kota Tangerang Selatan
Kota Batam
Kabupaten Semarang
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Hasil pelaksanaan pilot project akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Syarat dan cara mengajukan balik nama sertifikat tanah
Dikutip dari Kantor Wilayah BPN Lampung pada Selasa (22/4/2025), balik nama sertipikat tanah adalah proses administrasi untuk mengubah nama pemilik atas sertifikat tanah.

Biasanya, hal ini dilakukan setelah transaksi jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak lainnya. Proses ini melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah baru.

Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya diikuti dalam proses balik nama sertifikat tanah di Indonesia:

Persiapkan dokumen yang diperlukan
Persiapkan dokumen ini:

Sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama
KTP pemilik lama dan pemilik baru
Surat jual beli/akta hibah/akta warisan (tergantung alasan peralihan hak)
NPWP (jika diperlukan)
Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Surat keterangan waris jika tanah diperoleh melalui warisan.
Bawa dokumen ke kantor pertanahan
Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memulai proses balik nama. Di kantor BPN, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi.

Pengajuan ke BPN
Setelah formulir diisi, serahkan formulir tersebut bersama dengan dokumen lainnya. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jika proses balik nama berkaitan dengan jual beli, BPHTB perlu dibayar. Besarannya berdasarkan nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah tersebut.

Proses verifikasi
Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.

Penerbitan sertifikat baru
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

Pengambilan sertifikat
Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Proses balik nama bisa sedikit lebih rumit jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait tanah. Pastikan semua dokumen lengkap dan sah untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?
Masyarakat yang ingin membalik nama sertifikat akan membayar biaya BPHTB, notaris, dan biaya administrasi ke BPN. Nominal ini akan berbeda-beda, tergantung pada luas tanah dan nilai bangunan/tanah.

Namun secara umum, masyarakat akan membayar balik nama sertifikat tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk jasa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5–1 persen dari nilai transaksi, pajak BPHTB sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi NPOPTKP, serta biaya pengecekan dan pendaftaran di Kementerian ATR/BPN.

Pada laman utama aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” lalu memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu tersebut, berbagai opsi layanan pertanahan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan pemilik tanah.

Selain itu, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengecek sertifikat tanah, melacak status berkas pengurusan, dan melihat peta bidang tanah secara digital. Aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN ini membantu pemilik aset memantau data pertanahan langsung dari ponsel pintar tanpa harus datang ke kantor pertanahan.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *