JAKARTA, Supersemar News – Dua pendeta di Korea Selatan (Korsel) dijatuhi masing-masing denda sebesar 1 juta won atau Rp 12,8 juta karena dianggap mengganggu penerbangan. Kedua pendeta itu diketahui menggelar khotbah di dalam pesawat yang sedang mengudara.

Dilansir Independent, Minggu (30/8/2026), kedua pendeta yang berusia 60-an tahun itu berkhotbah saat dalam penerbangan dari Jeju menuju Gimpo pada 12 Maret silam. Mereka mulai khotbah sambil berdiri di lorong kabin dan terlibat pertengkaran dengan penumpang yang memprotes gangguan yang ditimbulkan dua pendeta tersebut.

“Kalian akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus,” teriak salah satu dari mereka kepada para penumpang saat awak kabin berusaha menghentikannya dan memintanya untuk duduk kembali. Pendeta lainnya turut serta berteriak, “Haleluya, kalian akan masuk neraka,” sembari berjalan hilir-mudik di lorong kabin.

Lima bulan berselang, aksi dua pendeta itu kemudian diputus bersalah oleh pengadilan. Pada sidang yang digelar Selasa (18/8), Pengadilan Distrik Seoul Selatan menyatakan para pendeta tersebut bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh secara sah, tindakan yang mengganggu ketertiban serta niat kedua terdakwa untuk melakukan tindakan tersebut telah terbukti,” demikian putusan pengadilan.

Insiden tersebut berlangsung selama 13 menit, di mana para pendeta mengabaikan keberatan dan peringatan berulang kali dari awak pesawat maupun penumpang.

Para pendeta membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan mereka tidak memenuhi definisi hukum mengenai “gangguan” dan bahwa mereka sama sekali tidak berniat membuat keributan.

Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan, penumpang yang berperilaku tidak tertib dapat dilumpuhkan menggunakan senjata kejut listrik dan tali pengikat, serta dapat dikenai penyelidikan setelah pesawat mendarat.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) PBB mendefinisikan penumpang yang mengganggu sebagai seseorang yang “tidak mematuhi aturan perilaku di bandara atau di dalam pesawat, atau tidak mengikuti instruksi staf bandara maupun awak pesawat, sehingga mengganggu ketertiban dan kedisiplinan di bandara atau di dalam pesawat”.

Menurut Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), tercatat ada 93.107 laporan insiden perilaku tidak tertib dari lebih dari 140 operator di seluruh dunia sepanjang tahun 2026 ini.

Sumber : detikNews

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *