Dua Karyawan PT. Agro Bukit Di Duga Di-PHK Sepihak, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Keadilan.

Sampit,Supersemar news – Dua karyawan PT. Agro Bukit, Rokhmat dan Surya Juminardi, menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak HRD perusahaan.
PHK ini dilakukan di kantor PT. Agro Bukit yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman KM. 26, Sampit,kabupaten kotawaringin timur Kalimantan Tengah. Surya Juminardi diketahui menerima surat PHK pada (19/10/ 2024).
Menurut keterangan yang diterima, alasan PHK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja harus melalui perundingan terlebih dahulu.
HRD PT. Agro Bukit menyatakan bahwa PHK dilakukan karena Rokhmat dan Surya Juminardi dinyatakan positif dalam tes urine yang dilakukan oleh klinik perusahaan PT Agro Bukit.
Namun, tes tersebut dipertanyakan karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan terkait narkotika seharusnya dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan didukung oleh bukti fisik narkotika serta hasil tes urine yang akurat.

Rokhmat dan Surya Juminardi kemudian melakukan tes ulang di Klinik Neo Sigma Sampit di bawah pengawasan dokter Gary. Hasil dari tes tersebut menunjukkan bahwa keduanya negatif dan tidak ada indikasi penggunaan narkotika.


Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa pihak klinik perusahaan telah melakukan tindakan manipulatif yang merugikan kedua karyawan.
Selama bekerja Sekitar 13 tahun di PT. Agro Bukit sejak 29 Desember 2011 hingga 8 Oktober 2024, baik Rokhmat maupun Surya Juminardi mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran atau menerima surat somasi dari perusahaan.
” saya bekerja dengan baik selama 13 tahun, tidak pernah mendapat teguran maupun somasi,” Ujar Surya .
Namun, setelah menunjukkan hasil tes dari Klinik Neo Sigma kepada HRD, pihak perusahaan tetap menolak penjelasan mereka dan memaksa keduanya untuk mengundurkan diri.
pihak perusahaan juga bertele tele untuk memberikan bukti hasil tes atau peraturan perusahaan yang mendukung keputusan mereka.
Merasa tertekan dan tanpa pilihan, Rokhmat dan Surya Juminardi akhirnya menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

Kini, keduanya mencari keadilan dengan meminta bantuan Firma hukum Supersemar Law Firm perwakilan Kalimantan.
pihak kuasa hukum Supersemar law firm membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden RI dan Kementrian Ketenagakerjaan supaya kedua karyawan tersebut mendapatkan keadilan dan hak-haknya kedua karyawan tersebut segera dibayarkan oleh pihak Perusahaan PT. Agro Bukit
red/ar