Penggarap Blok Arca Bogor Adukan Dugaan Kriminalisasi

Tanah di Blok Arca Megamendung menjadi objek sengketa di PN Cibinong dengan register perkara No. 17/PDT.G/2024/PN.CBI. Pemberitahuan ini dikeluarkan oleh Kantor Hukum Ardiansyah & Rekan.
SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Bogor – Penggarap Blok Arca di Desa Sukaresmi, Megamendung, Bogor, melaporkan dugaan kriminalisasi oleh PTPN VIII Gunung Mas. Mereka telah mengirimkan pengaduan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dugaan Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu
Perwakilan penggarap, Iwan Darmawan, menyebut laporan itu terkait dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu serta keterangan palsu dalam akta autentik. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
Riwayat Lahan dan Proses Hukum
Para penggarap mengklaim telah menguasai lahan eks Cikopo Selatan sejak 1990-an, yang saat itu berstatus tanah negara bebas. Mereka mengelola tanah seluas 326.988 meter persegi di Desa Sukaresmi, Megamendung, Kabupaten Bogor. Saat ini, kasus ini sedang berjalan di PN Cibinong dan PTUN Bandung.
Pelanggaran yang Diduga Dilakukan PTPN VIII
Penggarap menuding PTPN VIII, yang kini menjadi PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, memasukkan data palsu dalam penerbitan Sertifikat HGU Nomor 294 pada 2008. Mereka juga mempersoalkan penggunaan Surat Ukur Nomor 12/Sukaresmi/2008.
Harapan Tindak Lanjut dari Kapolri
Iwan meminta Kapolri segera memproses laporan mereka. “Kami menduga teradu melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP terkait keterangan palsu dalam sertifikat,” ujar Iwan.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/SanggaBuana