Oknum Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Diduga Merangkap Jabatan sebagai Pengurus Koperasi

Kapuas, Supersemar News – Kepala desa di Kabupaten Kapuas, diduga merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi. Hal ini diduga melanggar larangan merangkap jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada saat di temui dikediamannya Naryo selaku kepala desa b1 yang merangkap sebagai sekretaris 1 dan kepala desa Joko yang merangkap sebagai bendahara di koperasi kamanda sejahtera bersama.
Mereka menyatakan, bahwa memang benar dirinya merangkap jabatan di koperasi tanpa adanya rasa bersalah dan merasa tidak ada anggota masyarakat yang bisa.
Dari keterangan salah satu seseorang yang dekat dengan pihak desa, kepala desa yang bersangkutan telah merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi sejak beberapa tahun lamanya. Hal ini diduga telah menyebabkan konflik kepentingan dan pelanggaran etika.
Pihak masyarakat desa telah meminta kepala desa yang bersangkutan untuk menjelaskan tentang dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga saat ini, kepala desa yang bersangkutan belum memberikan jawaban yang jelas dan malah melakukan perlawanan seolah-olah hal tersebut adalah biasa, sehingga akan membuat laporan ke dinas terkait.
Jika terbukti melanggar, kepala desa yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala desa. Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sanksi yang dapat dijatuhkan
pemberhentian dari jabatan sebagai kepala desa, sanksi administratif, seperti penundaan atau pencabutan hak-hak sebagai kepala desa.(Redaksi)