25/10/2025

Polda Kalteng Tingkatkan Status Kasus Penyegelan Gudang PT BAP ke Penyidikan, Sejumlah Pengurus Ormas Dipanggil

0
Irjen. Pol. Iwan Kurniawan memaparkan langkah Polda Kalteng dalam menindaklanjuti kasus penyegelan ilegal di Barito Selatan. Kasus resmi naik ke penyidikan.

PALANGKA RAYA, SUPERSEMAR NEWS – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan status kasus penyegelan terhadap gudang bongkar karet mentah milik PT. Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan menjadi tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menggelar perkara atas dua laporan polisi yang masuk pada awal Mei 2025 lalu.

Peristiwa penyegelan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di area gudang PT BAP yang berlokasi di Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Aksi ini dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan DPD GRIB Jaya Kalteng, dengan memasang baliho bertuliskan:

“PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG. PT. BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.”

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen. Pol. Drs. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (13/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut, yaitu:

LP/A/6/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALTENG, tanggal 3 Mei 2025

LP/B/8/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALTENG, tanggal 3 Mei 2025“

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status menjadi penyidikan. Pada Rabu, 14 Mei 2025, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Kapolda.

Empat orang pengurus ormas GRIB Jaya Kalteng yang dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut berinisial R, YR, EM, dan YES.

Kapolda menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk dalam bentuk aksi premanisme atau pengambilan hukum secara sepihak.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor bila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme. Polri akan memproses setiap pelanggaran hukum secara tegas dan tuntas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Iwan Kurniawan menyatakan bahwa tindakan penyegelan oleh pihak luar tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi melanggar hukum pidana. Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri motif, dasar hukum, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi tersebut.

Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta iklim investasi di Kalimantan Tengah. Aksi-aksi sepihak seperti penyegelan yang dilakukan tanpa dasar hukum dapat mengganggu kestabilan sosial dan ekonomi daerah.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Kalimantan Tengah. Polri hadir untuk melindungi hak-hak seluruh warga negara dan mendukung kepastian hukum dalam berusaha,” pungkasnya.

Polda Kalteng menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan dan akan dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan.

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *