Pencairan BOSP PKBM Tahap 2 Tidak Serentak,Dikeluhkan Pihak Pengelola Lembaga

Sukabumi,Jabar-Supersemarnews
Penyaluran Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahap 2 TA 2025 tidak serentak ke semua lembaga.
Hal tersebut, akhirnya menuai beragam pertanyaan dari pihak pengelola lembaga PKBM. Yang mana saat ini pihak lembaga tengah melaksanakan berbagai kegiatan.
Namun,beberapa hal perlu diperhatikan terkait kendala ini, Sistem dan Verifikasi Penyaluran dana BOSP dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.
Meskipun sistem menunjukkan status “salur”, ada kemungkinan terjadi jeda waktu (latency) antara proses penyaluran dari pusat ke bank penyalur hingga dana benar-benar masuk ke rekening sekolah.
Hal ini bisa disebabkan oleh proses verifikasi tambahan di tingkat bank. Persyaratan Administratif: Kendala pencairan sering kali berkaitan dengan kelengkapan dan ketepatan laporan administratif. Untuk BOSP tahap 2, sekolah wajib menyelesaikan beberapa laporan realisasi penggunaan dana BOSP tahun sebelumnya.
Laporan realisasi minimal 50% dari dana yang diterima pada BOSP tahap 1. Laporan terkait penyesuaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ).
Jika ada laporan yang belum lengkap atau tidak sesuai, hal ini bisa menahan pencairan dana.
Denda Keterlambatan: Perlu diingat bahwa ada sanksi denda sebesar 2% dari pagu alokasi jika sekolah terlambat dalam melaporkan penggunaan dana BOSP. Hal ini dapat memengaruhi jumlah dana yang diterima.
Laporan Lokal: Beberapa laporan berita menunjukkan bahwa kendala pencairan ini terjadi di beberapa daerah, misalnya seperti kasus di Jombang, di mana kepala sekolah sampai harus mencari pinjaman untuk menutupi biaya operasional karena keterlambatan dana BOS.
Adapun tugas Kepala sekolah PKBM jika mengalami kendala serupa, ada beberapa langkah yang bisa diambil,
Cek Ulang Laporan. Pastikan semua laporan administratif, terutama laporan penggunaan dana BOSP Tahap 1, sudah diselesaikan dan diverifikasi dengan benar di ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan sistem terkait lainnya.
Lalu hubungi Dinas Pendidikan komunikasikan kendala ini dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan penyelesaian masalah.
Selanjutnya,hubungi Bank Penyalur setelah dana diklaim sudah “salur” oleh sistem, coba konfirmasi langsung ke bank penyalur (biasanya bank Himbara seperti BRI, BNI, BJB, Mandiri) untuk memeriksa status dana.
Manfaatkan Layanan bantuan Jika ada, hubungi layanan bantuan atau call center yang disediakan oleh Kemendikbudristek untuk permasalahan BOSP.