Legalitas Persyaratan Pendirian PKBM Al – Fawwaz Patut Dipertanyakan

Sukabumi ,Jabar – Supersemarnews
Dalam aturan yang mengikat tentang pendirian lembaga pendidikan nonformal termasuk PKBM, umumnya tidak mensyaratkan status kepemilikan.
Namun sebaliknya, peraturan hanya mensyaratkan adanya bukti penguasaan lahan dan / atau bangunan yang sah. Adapun bukti tersebut, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), akta sewa yang dibuat dihadapan notaris dan bermaterai, surat perjanjian pinjam pakai yang jelas dan sah secara hukum.
PKBM diperbolehkan menggunakan tempat milik pribadi dan yayasan atau fasilitas umum milik pemerintah dengan status sewa atau pinjam pakai dengan dilandasi berita acara yang dinyatakan sah secara hukum.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PKBM memiliki tempat yang stabil dan layak untuk menjalankan kegiatan belajar-mengajar, tanpa harus membebani pengelola dengan kewajiban memiliki aset tetap yang mahal.
Meskipun diperbolehkan menyewa atau pinjam pakai, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan yaitu jangka waktu perjanjian.

Pastikan perjanjian sewa atau pinjam pakai memiliki jangka waktu yang realistis dan cukup panjang, setidaknya 2-3 tahun.Hal ini, tentunya untuk menjamin kelangsungan operasional dan memberikan kepastian kepada peserta didik.
Selain itu, kelayakan bangunan beserta sarana dan prasarana yang digunakan harus memenuhi standar kelayakan minimal, seperti memiliki ruang kelas yang memadai, toilet, dan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk proses pembelajaran.
Adapun kelengkapan surat perjanjian sewa atau pinjam pakai tersebut, selanjutnya menjadi salah satu dokumen wajib dan harus dilampirkan dalam permohonan izin operasional kepada dinas pendidikan. Apabila tidak ada bukti penguasaan lahan yang sah, izin tidak dapat diterbitkan.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi ditemukan beberapa permasalahan dalam pendirian lembaga PKBM. Bahkan diduga tidak mengantongi persyaratan,sebagaimana ditetapkan dalam aturan perundang – undangan.
Seperti halnya, untuk legalitas persyaratan pendirian PKBM Al – Fawwaz yang beralamat di kp.Talagatengah, DS. Talaga, Kec. Caringin. Tertera dalam SK pendirian tanggal 01-01-2024 ini, patut dipertanyakan.
Meski baru berdiri kurang lebih satu tahun. Namun Warga Belajar (WB) di PKBM Al – Fawwaz jumlahnya terbilang sangat fantastis.Paket B sebanyak 26 dan paket C sebanyak 138 orang , total penerimaan anggaran BOSP sebesar Rp. 289.040.000.
Ironisnya, disekitar lokasi kegiatan belajar mengajar pun tidak terlihat adanya papan / plang nama lembaga PKBM yang terpasang secara permanen.Tentunya, hal ini menuai pertanyaan dari banyak pihak.