22/09/2025

STOP !!! Pencurian Data WB Saat Penerimaan Peserta Didik Baru

0

Sukabumi, Jawa Barat – supersemarnews

Mencuat isu kabar tak sedap dari seputar dunia pendidikan non-formal. Diketahui sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dari kabar isu yang tersebar, bahwa saat  pelaksanaan penerimaan peserta didik baru /Warga Belajar (WB) pada  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diduga masih ada beberapa lembaga PKBM melakukan praktik ilegal serta pelanggaran melawan hukum.

Adapun, dugaan pelanggaran melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa PKBM, dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik / WB dengan cara  memperoleh, menggumpulkan dan  mengunakan data pribadi masyarakat. Lalu di daftarkan menjadi peserta didik tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik data.

​Modus seperti ini, sepertinya dilakukan oleh PKBM secara  terorganisir,bahkan terstruktur sistematis dan masif. 

Diduga, pihak PKBM memanfaatkan akses kebocoran data pribadi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat.

Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan data yang diperoleh pihak PKBM dari berbagai sumber yang tidak sah. Selanjutnya data tersebut dimasukkan ke dalam sistem pendataan pendidikan, tanpa sepngetahuan pemilik data. 

Tentunya, praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak PKBM ini, sangat merugikan bagi masyarakat. Bahkan ditemukan adanya data milik masyarakat yang tidak pernah mendaftarkan anaknya ke PKBM, namun nama lengkap anaknya sudah terdaftar di PKBM tersebut

Hal ini, diketahui ketika orang tua dari pemilik data (peserta didik) hendak mendaftarkan anaknya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah formal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) namun tertolak secara otomatis oleh sistem, padahal sebelumnya tidak pernah mendaftarkan anaknya ke sekolah manapun termasuk PKBM .

Praktik kecurangan yang dilakukan oleh pkbm, dengan dugaan melakukan pencurian data peserta ini, tentunya menjadi pelanggaran serius terhadap perlindungan hak privasi individu.

Pencurian data  peserta didik ini sebagai upaya meraup keuntungan dari Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PKBM lebih besar yang dikucurkan oleh pemerintah.

Sangat jelas !!! ditetapkan dalam ketentuan aturan perundang – undangan. Dimana data pribadi orang lain apabila digunakan tanpa seijin pemiliknya untuk kepentingan pribadi atau satu golongan tertentu demi meraup keuntungan pribadi adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat di pidana dengan ancaman  kurungan selama 5 tahun.

Praktik kecurangan ini, sangat mencoreng nama baik seluruh lembaga PKBM di wilayah Kab. Sukabumi. Pendiidikan non formal ini seharusnya menjadi alternatif positif bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan.

Atas permasalahan ini, tentu harus ada  tindakan tegas dari pemerintah baik pusat dan daerah, melalui dinas pendidikan Kab. Sukabumi dan inspektorat dalam pengawasan serta melakukan audit secara menyeluruh terhadap lembaga PKBM.

Jika terbukti adanya kecurangan, maka harus dilakukan sanksi tegas mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan status operasional, dan selanjutnya dilakuakan tindakan proses  hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Seperti kasus sebelumnya ,tindakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Cibadak terhadap PKBM Perintis, dengan men tersangkakan sdr. Owim selaku kepala sekolah pada saat itu .

Masalah ini , tentu harus jadi pelajaran bagi semua lembaga PKBM agar lebih berhati – hati dalam mengelola administrasi upaya mengantisipasi kebocoran data pribadi dan perlunya adanya pengawasan terhadap lembaga – lembaga yang berpotensi mengakibatkan kebocoran anggaran. 

(M. Dasep – Kabiro Jabar)

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *