27/09/2025
Ketua Panja RUU BUMN dari Komisi VI DPR RI menegaskan revisi UU BUMN membawa 11 perubahan penting, mulai dari pembentukan BP-BUMN hingga larangan rangkap jabatan.

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTAKomisi VI DPR RI resmi menyetujui revisi UU BUMN dengan membawa 11 perubahan penting. Salah satu poin krusial adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN) sebagai pengganti Kementerian BUMN, serta larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di jajaran Direksi maupun Komisaris BUMN.

Revisi ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Proses pembahasan dilakukan sejak 23–26 September 2025 dengan melibatkan pakar, akademisi, hingga pemangku kepentingan industri.

BP-BUMN Gantikan Kementerian

Ketua Panitia Kerja RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menegaskan pembentukan BP-BUMN akan mengoptimalkan pengelolaan BUMN. Badan ini akan mengelola saham seri A Dwi Warna atas persetujuan Presiden serta mengatur perpajakan transaksi antara holding dan pihak ketiga.

Larangan Rangkap Jabatan

RUU BUMN juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025 dengan melarang rangkap jabatan Menteri maupun Wakil Menteri sebagai Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN.

Selain itu, ketentuan baru memastikan kesetaraan gender dalam posisi strategis seperti Direksi, Komisaris, dan jabatan manajerial di seluruh BUMN.

Pengawasan Keuangan oleh BPK

Poin penting lainnya adalah penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN. Revisi juga mengatur mekanisme transisi dari Kementerian BUMN ke BP-BUMN, termasuk masa berlaku jabatan rangkap yang sudah ada.

11 Poin Revisi UU BUMN

  1. BP-BUMN ganti Kementerian BUMN
  2. Penambahan kewenangan pengelolaan BUMN
  3. Dividen saham seri A dikelola BP-BUMN
  4. Larangan rangkap jabatan menteri/wamen di BUMN
  5. Penghapusan status pejabat negara untuk Direksi & Komisaris
  6. Kesetaraan gender di posisi strategis
  7. Aturan perpajakan transaksi holding & pihak ketiga
  8. Pengecualian pengusahaan BUMN alat fiskal
  9. Pengawasan keuangan BUMN oleh BPK
  10. Mekanisme transisi Kementerian ke BP-BUMN
  11. Aturan masa berlaku rangkap jabatan

Dengan revisi ini, DPR RI menargetkan tata kelola BUMN menjadi lebih transparan, profesional, serta bebas konflik kepentingan.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *