02/10/2025

Pagar Laut Tangerang, Warga Kohod Sebut Reaksi Keluarga Arsin Ditahan Lagi

0

Supersemar News – Sidang terhadap empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang dijadwalkan mulai digelar Selasa, 30 September 2025 besok. Keempatnya disidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Serang.

Kabar6.com mendapatkan foto keempat tersangka diduga masuk Rumah Tahanan Klas IIB Serang. Keempatnya menggunakan rompi warna pink khas tahanan kejaksaan.

Dua tersangka di antaranya Arsin bin Asip, bekas kepala desa Kohod dan sekretaris desa Ujang Karta bin Murjan.

“Kalo gak salah hari Jumat dijemputnya tanggal 12 bulan ini,” kata Saleh, warga Desa Kohod saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (28/9/2025).

Dua tersangka lainnya adalah Septian Prasetyo bin Sukarso dan Chandra Eka Agung Wahyudi selaku pihak ketiga penerima kuasa dari Septian Wicaksono Law and Partner.

Saleh menyebutkan saat dijemput untuk dilakukan penahanan keluarga Arsin dan Ujang Karta biasa-biasa saja. “Sepi seperti dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” sebutnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang. Jaksa penyidik menilai ada unsur tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan bidang lahan pesisir Utara Tangerang.

Sementara itu, Bareskrim Polri ngotot bahwa kasus pagar laut Tangerang murni tindak pidana umum pemalsuan. Empat orang tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak Jum’at, 24 Februari 2025 lalu.

Keempat tersangka akhirnya dilakukan penangguhan penahanan. Mereka bersekongkol menyulap daerah perairan menjadi tanah timbul hingga menerbitkan sertifikat hak milik serta sertifikat hak guna bangunan yang kini dikuasai PT Agung Sedayu Grup.

Pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berbentuk kavling-kavling. Dugaan reklamasi daerah pesisir di sekitar lokasi terlihat dari aktivitas penyedotan pasir laut.

(kabar6.com)
(Lilis Susanti)

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *