25/10/2025

Meta dan TikTok dinilai melanggar aturan layanan digital Eropa

0
MedsosPenggunaanAnadolu.jpg

Makassar – Komisi Eropa mendapati Meta dan TikTok melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) dan memberikan keduanya kesempatan untuk mematuhi aturan jika tidak mau didenda hingga 6 persen dari total pendapatan global tahunan mereka.

Engadget pada Jumat mewartakan bahwa Komisi Eropa menilai Facebook, Instagram, dan TikTok telah menerapkan prosedur yang memberatkan bagi para peneliti yang ingin mengakses data publik dari platform mereka.

Kondisi itu membuat para peneliti kesulitan mendapatkan informasi yang lengkap dan andal untuk melakukan riset mengenai topik seperti paparan konten ilegal atau berbahaya terhadap anak di dunia maya.

“Memberikan akses data kepada peneliti merupakan kewajiban transparansi yang esensial dalam DSA,” kata Komisi Eropa dalam keterangan resminya.

Selain itu, Komisi Eropa menuduh Meta tidak menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah digunakan oleh pengguna untuk menandai konten ilegal, termasuk materi tentang pelecehan seksual terhadap anak.

Menurut hasil penyelidikan, fitur pelaporan di Facebook dan Instagram memerlukan beberapa langkah rumit serta menggunakan tampilan antarmuka gelap yang berpeluang membingungkan dan menghalangi pengguna untuk melapor.

Hal-hal tersebut dianggap melanggar DSA, yang mewajibkan platform digital menyediakan mekanisme pelaporan yang sederhana dan mudah diakses oleh pengguna di kawasan Uni Eropa.

Komisi Eropa juga menemukan bahwa Facebook dan Instagram belum memberikan kesempatan kepada pengguna untuk mengajukan banding secara efektif terhadap keputusan penghapusan konten atau penangguhan akun.

Kedua platform dinilai tidak menyediakan ruang bagi pengguna untuk menjelaskan posisi mereka atau menyertakan bukti pendukung dalam proses banding, sehingga membatasi efektivitas mekanisme penyampaian keberatan.

Meta dan TikTok diberi kesempatan untuk meninjau berkas penyelidikan Komisi Eropa dan memberikan tanggapan tertulis terhadap temuan komisi.

Mereka juga dapat melakukan perbaikan untuk memenuhi ketentuan DSA supaya tidak dikenai sanksi.

Apabila dinyatakan tidak patuh, mereka dapat dikenai denda hingga 6 persen dari omzet global tahunan.

Meta membantah tuduhan melanggar DSA dan menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan perubahan pada fitur pelaporan konten, proses banding, serta alat akses data sejak DSA diberlakukan di Uni Eropa.

Perusahaan menyatakan, “Kami yakin bahwa solusi yang kami terapkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Uni Eropa.”

Sementara itu, TikTok menyatakan tengah meninjau temuan Komisi Eropa. Namun, perusahaan menilai bahwa ada ketentuan DSA yang tidak selaras dengan peraturan tentang perlindungan privasi dan data pribadi individu.

Perusahaan meminta regulator memberikan panduan mengenai “bagaimana kewajiban-kewajiban ini harus diselaraskan.”

(Antara)(SupersemarNewsTeam)

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *