
SAMPIT, Supersemar News – Sebanyak 28 orang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotawaringin Timur (Kotim). Dari jumlah keseluruhan adalah dari 10 orang tahanan Kejari Seruyan dan 18 dari Sampit, Kamis (23/10/2025).
Proses pengeluaran tahanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Seluruh tahanan dikawal secara ketat oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) beserta petugas Pintu Utama (P2U) sejak dari blok hunian hingga masuk ke mobil tahanan Kejaksaan yang telah disiapkan di area depan Lapas yang akan menuju ke Pengadilan Negeri Kotim.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin tinggi.
“Kami selalu mengutamakan keamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan pengeluaran maupun pengawalan tahanan. Seluruh tahapan dijalankan secara cermat agar tidak terjadi kesalahan ataupun potensi gangguan keamanan,” ucap Kalapas.
Setelah seluruh proses persidangan selesai, para tahanan akan dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Sampit dengan pengawalan ketat, dan dilakukan pengecekan ulang guna memastikan jumlah serta kondisi tahanan tetap lengkap dan aman.
Dengan terlaksananya kegiatan ini secara tertib dan terkendali, Lapas Kelas IIB Sampit menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, aman, serta menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab dan koordinasi lintas lembaga.
(Fauji/Supersemar News)
