Supersemar News – Salah satunya memenuhi AUPB sehingga tindakan negara harus cermat, tidak berpihak, transparan, proporsional, berorientasi kepentingan umum, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memperkuat penegakan hukum tindak pidana, terutama yang bermotif ekonomi. UU yang kuat bukan berarti memberikan kewenangan besar kepada aparat, tapi yang penting sifatnya jelas dan terbatas.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Edi Pranoto, mengatakan UU yang kuat itu memberi kewenangan yang cukup, jelas, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel. Dia mengusulkan setiap tindakan yang diatur RUU perlu dibatasi sedikitnya 4 pagar utama.

Pertama, legalitas, harus jelas siapa yang berwenang, dari mana sumber kewenangan, objek apa yang bisa dikenakan tindakan dan tujuannya apa. Kedua, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Tindakan negara harus cermat, tidak berpihak, transparan, proporsional, berorientasi kepentingan umum, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, proporsionalitas, semakin besar intervensi kepada hak milik warga, semakin kuat alasan dan kontrol yang diperlukan. Keempat, perlindungan hukum harus tersedia, hak untuk didengar, mengajukan keberatan, pengujian yudisial, pengembalian aset dan kompensasi ketika tindakan negara ternyata tidak sah.

Alur konstitusional RUU ini dimulai dari prinsip negara hukum, yakni setiap tindakan dibatasi hukum, dapat diuji melalui mekanisme hukum. Tujuannya tak sekedar menjaga ketertiban, tapi juga melindungi kepentingan umum dan memastikan sumber daya publik digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Tindak pidana korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi merugikan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Melemahkan kepercayaan publik, dan mengalihkan sumber daya yang seharusnya dinikmati rakyat. Pemulihan dan perampasan aset harus dilakukan secara konstitusional.

“Dijalankan dengan prosedur yang sah, adil, dan proporsional. Negara hukum memberi batas dan negara kesejahteraan memberi tujuan,” kata Edi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (9/9/2026).

Edi menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam perspektif hukum administrasi. Pertanyaannya bukan boleh atau tidaknya NCB, tapi mekanisme ini dibutuhkan untuk situasi tertentu seperti pelaku meninggal, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, tidak dapat diadili karena alasan hukum atau aset baru ditemukan kemudian.

NCB memberikan kewenangan luar biasa kepada aparat. Sehingga pagar perlindungan harus lebih ketat. Pemicu digunakannya NCB harus diatur ketat dan terbatas, bukan untuk mengganti penuntutan secara pidana dalam hal proses pidana dapat dilakukan. Beban awal di pundak aparat untuk membuktikan hubungan awal antara aset dan tindak pidana. Selain itu pembekuan dan penyitaan sementara harus dibatasi waktu dan diuji cepat di pengadilan. Pihak ketiga beriktikad baik bisa mengajukan keberatan, mendapat kompensasi bila dirugikan karena tindakan negara tidak sah.

Tindakan penelusuran, pengajuan, pengajuan perampasan, eksekusi, dan pengelolaan aset tidak boleh terkonsentrasi hanya pada satu garis komando lembaga penegak hukum karena bakal menimbulkan konflik kepentingan. Secara kelembagaan perlu dibangun pemisahan fungsi, dan mekanisme checks and balances. Pengawasannya harus berlapis dari internal, yudisial, audit BPK untuk aspek keuangan dan aset negara serta ombudsman pada aspek mal administratif.

Setelah aset berada dalam penguasaan negara, Edi menegaskan fungsi administrasi sangat penting. Aset yang disita dapat rusak, turun nilai, butuh biaya tinggi atau berubah bentuk sehingga pengelolaan aset harus dimulai sebelum penyitaan yakni perencanaan sebelum penyitaan. Registrasi dan inventarisasi, dan lainnya.

Penjualan aset sebelum putusan final hanya untuk aset cepat rusak, depresiasi nilai sangat cepat, biaya pemeliharaan tidak proporsional, dan wajib mengantongi izin pengadilan. Hasil penjualan tidak boleh diterima sebagai penerimaan negara final, tapi disimpan dalam rekening penampungan sampai perkara diputus pengadilan. Jejak auditnya harus lengkap sehingga tidak muncul korupsi kedua yakni penyalahgunaan dalam pengelolaan aset yang sudah disita.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengatakan dalam beberapa waktu terakhir muncul usulan cakupan RUU Perampasan Aset tak hanya menyasar tindak pidana korupsi tapi sampai 13 jenis tindak pidana lainnya. Komisi III DPR melihat ada harapan dan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat.

“Komisi III menegaskan komitmen, jangan sampai UU ini jadi alat kekuasaan politik, regulasi ini tak boleh disalahgunakan menjadi tindakan sewenang-wenang, pemerasan masyarakat, kriminalisasi lawan politik atau untuk membungkam sifat kritis masyarakat,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Sumber : hukumonline.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *