
Petugas Kepolisian dan TNI saat meninjau lokasi di Puncak Bogor tepatnya Kecamatan Megamendung. (Foto : Polsek Megamendung)
Penangkapan Terduga Jaringan JAD
SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Densus 88 Anti Teror menangkap seorang pimpinan pondok pesantren di Kampung Paseban, Desa Megamendung, Puncak Bogor, berinisial S alias AJ. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (23/12) pukul 17.00 WIB, sebagai hasil pengembangan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Keterlibatan dalam Jaringan Teroris
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, mengonfirmasi bahwa S merupakan DPO JAD Cilacap yang sudah dibubarkan pada 2018. “Terduga juga memimpin ponpes yang berdiri sejak 2019, namun tidak memiliki izin operasional dan tertutup,” jelasnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah penangkapan, S langsung dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Penangkapan ini menambah daftar tersangka teroris dari jaringan JAD yang telah ditangkap sebelumnya.
Tautan Terkait:
- Profil JAD dan Operasinya di Indonesia
- Tugas dan Peran Densus 88 Anti Teror
- Kronologi Penangkapan Jaringan JAD di Cilacap
Supersemar News Team
Reporter: R/Sangga Buana
