Sukabumi Jawa Barat – supersemarnews.com -, Terjadi sengketa tanah HGU yang sebelumnya dikelola PT Citimu  yang luasnya lebih Dari 900 Hektare ( ha) – Di Bantargadung.

Diketahui pihak PT Citimu bahwa pihaknya habis izin operasikan lahan seluas tersebut diatas sejak tahun 1995.

Sementara penggarap sejak ijin HGU PT Citimu habis, bertahun tahun mempekerjakan lahan yang diduga lahan tidur, menjadi lahan produktif pertanian sampai sekarang ini.

Sengketa lahan tersebut diselesaikan di balai kantor Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. Pada Kamis 09/01/2025.

Sementara selaku mediasi pada sengketa tersebut langsung DPRD Komisi satu kabupaten Sukabumi.

Turut hadir badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi (BPN), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Pertanian.

Camat Bantargadung, Polsek Warungkiara, Serikat Petani indonesia (SPI), Kepala Desa Limusnunggal, Kepala Desa Bojonggaling  hadir pula.

Perwakilan dari para penggarap se kecamatan & pihak dari PT Citimu bertemu langsung di Kuorum yang tersedia.

Berlangsung melaksanakan rapat terbuka, tujuan dari rapat terbuka ini mencari solusi, agar tidak terjadi hal hal yang  berkelanjutan dari persoalan sengketa lahan.

Beberapa penyampaian dari pihak pihak terpenting di Kuorum rapat terbuka ini tersampaikan,  dinilai rapat terbuka ini berjalan lancar & aman.

Terlebih dari pihak PT Citimu sudah melangkah kepada 20%, yang merujuk kepada peraturan hak guna & pengelolaan dikembalikan kepada masyarakat dan dikatakannya, ” dari 900  hektar ( ha) lebih total luas lahan HGU, yaitu 204 hektar (ha)  yang terbagi luas lahan 108 hektare (ha) untuk dikerjakan masyarakat Desa Limusnunggal.

Luas lahan 64 Hektar untuk dikerjakan masyarakat Desa Bojonggaling, luas lahan 7 Hektar (ha) untuk dikerjakan warga masyarakat Desa Bantargadung, Luas lahan 14 hektar ( ha) untuk dikerjakan masyarakat Desa Buanajaya.

Mengaku, PT Citimu sudah menempuh administrasi dengan pemerintah baik daerah juga pusat dan telah dilaksanakan, juga terbit surat perpanjangan izin pengelolaan sejak 18 November 2024, termasuk luas lahan tanah di gunung wayang,” cetusnya.

Lebih lanjut Komisi 1 DPRD, bidang pemerintahan, hukum, dan perizinan , Jalil Abdillah Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan,” bahwa PT Citimu berhenti mempekerjakan lahan di Bantargadung,” Jelasnya.

Menambahkan Komisi 1 DPRD, Iwan Ridwan sengketa ini tujuannya  menampung aspirasi dari warganya yang cukup lama diketahui,  selanjutnya Komisi 1 DPRD dalam kuorum ini yaitu agar tercipta solusi &  mendorong pokok pokok pikiran warganya.

Selanjutnya ia mengatakan,”  penyelesaian ini akan dibahas kelanjutannya oleh bidang yang lebih ahli yaitu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah,  atas hak keputusan ini dari GTRA sendiri,” imbuhnya.

Kesimpulan terakhir dari pertemuan di kuorum rapat terbuka ini yang diduga terjadi sengketa, bahwa PT Citimu tidak bisa lagi  atas hak guna usahanya di lahan  tanah seluas tersebut diatas,” tutup..

M.Dasep (Kabiro Jawa Barat)