
Palangka Raya, Supersemar news – Kasus gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tanah X Bejarau oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali digelar pada Kamis, (09/01/2025).
Sidang kali ini mengagendakan penyampaian bukti tambahan baru yang diajukan oleh pihak-pihak terkait. Perkara ini melibatkan Markus Susanto sebagai penggugat dan Dikdik Gunadi, Kepala Desa Sumber Makmur, sebagai tergugat.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama PTUN Palangka Raya dan dihadiri oleh kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing.
Penggugat, Markus Susanto, menghadirkan dokumen yang diklaim sebagai bukti untuk menguatkan dalilnya bahwa pembatalan SKT tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Sementara itu, tergugat, Dikdik Gunadi, membantah tuduhan tersebut dan menyebutkan bahwa pembatalan semua SKT telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memaparkan bukti tambahan mereka secara terperinci. Dalam sidang ini, penggugat menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak pemerintah desa dalam penerbitan SKT.
Diluar sidang Markus Susanto mengatakan bahwa pihaknya tidak menyalahkan Kades Dikdik Gunadi, dan keputusan yang diambilnya, Markus pun akan melakukan hal yang sama jika memang itu harus dan perlu juga benar sesuai hukum.
” Sebenarnya saya sebagai penggugat, tidak menyalahkan pihak kades Dikdik Gunadi, namun lebih berat
kemanajemen koperasi yang terkesan tidak transparan, setiap ganti kades pasti bermasalah, ” ujarnya .
“Saya hanya menginginkan keadilan, karena ini menyangkut hak saya sebagai warga negara,” katanya.
“Apalagi tanah yang saya beli dulu adalah tanah inti bukan tanah transmigrasi yang mereka katakan”. Kata Markus.
Lebih lanjut Markus mengatakan, kejadian seperti ini udah beberapa kali terjadi ,bukan cuma ini kali pertama, maka timbul kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak benar di pengurusan koperasi, maka pihaknya akan tetap mengusahakan langkah- langkah untuk mendapatkan hak mereka ,baik secara mediasi ataupun secara hukum.
Ditempat terpisah, kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa SKT Tanah X Bejarau diterbitkan berdasarkan data yang sah dan sesuai dengan permohonan warga setempat.


Sedangkan Dikdik Gunadi dan kuasa hukumnya sudah memegang bukti salinan dari Transmigrasi bahwa tanah yang dibeli oleh Markus yang diduga ada keterlibatan dengan mantan Kades Ngadenan, itu adalah tanah Transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dijual.
Sesuai bukti lainnya di dalam peta bidang Desa Sumber Makmur sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut memang masuk di area tanah Transmigrasi.
Pihak tergugat juga menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat argumentasi mereka.
Sempat terjadi Ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat, karena salah satu penggugat yang tidak terima kasus ini dibawa ke ranah hukum bicara dengan nada emosi, sehingga memancing suasana menjadi panas.

” Saya beli SKT itu secara sah jadi jangan main – main ,saya juga orang dayak, menantu saya orang dayak,” ujar Nasution, Salah satu pemilik SKT.
Walaupun sempat terjadi Ketegangan, kondisi selanjutnya kondusif sampai akhir pertemuan diluar sidang .
Markus Susanto mengungkapkan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut karena merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah desa.
“Saya hanya menginginkan keadilan, karena ini menyangkut hak saya sebagai warga negara,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengingat Tanah X Bejarau memiliki nilai strategis bagi perekonomian warga setempat.
Sengketa ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik sosial di desa tersebut. Beberapa warga mengungkapkan harapan agar perselisihan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan pihak mana pun.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber Makmur, Dikdik Gunadi, tetap optimis bahwa keputusan pengadilan akan berpihak pada kebenaran. “Kami yakin semua yang kami lakukan sudah sesuai aturan. Biarlah pengadilan yang menentukan,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan tanggal 16/01/2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat.
Pengadilan diharapkan dapat memberikan putusan yang transparan dan berdasarkan fakta hukum.
( Joko S. W )
