Foto : dok/Istimewa

SupersemarNews, – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal bahan berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) yang diduga memasok kebutuhan penambang emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida senilai lebih dari Rp14,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi terkait peredaran sianida ilegal yang diduga diimpor dari China dan Korea.

Bahan berbahaya itu kemudian dipasarkan tanpa izin kepada para pelaku PETI.”Pelaku usaha diduga memperdagangkan bahan berbahaya tanpa memenuhi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap tiga lokasi penyimpanan dan distribusi sianida ilegal, yakni di Pondok Gede, Kota Bekasi, Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat, serta Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang di kawasan Kosambi, Tangerang, untuk alasan keamanan sekaligus memudahkan proses penyidikan

.Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa jaringan tersebut diduga telah mengedarkan sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida ilegal sepanjang 2024 hingga 2026. Nilai transaksi dari peredaran bahan kimia berbahaya itu diperkirakan mencapai Rp769,9 miliar.

Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S alias U yang diduga memasok sianida kepada pelaku PETI di Sumatera Barat, serta DW yang diduga mendistribusikan bahan kimia tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.Sumber: Forum Wartawan Polri PMJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *