
KADIN Kabupaten Bogor menggelar Rapat Pengurus Lengkap di Hotel Harris Cibinong, dihadiri Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Anggota Luar Biasa (ALB), untuk membahas polemik dualisme organisasi dan pelanggaran AD/ART.
Supersemar News Bogor – Pengurus KADIN Kabupaten Bogor periode 2021-2026 menggelar Rapat Pengurus Lengkap di Hotel Harris Cibinong, Jumat (10/1/2025). Rapat ini dihadiri Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai arahan KADIN Jawa Barat.
Dudukan Polemik Dualisme KADIN
Forum rapat membahas polemik dualisme KADIN dari perspektif hukum serta dugaan pelanggaran AD/ART KADIN oleh Ketua KADIN Kabupaten Bogor masa bakti 2021-2026. Rikardo Hermes Batlolone, Komite Tetap Penguatan Keanggotaan, menyatakan bahwa Ketua dianggap mengundurkan diri karena memiliki KTA KADIN yang tidak sah.
Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW)
Menurut Rikardo, pelanggaran tersebut mengakibatkan kekosongan posisi Ketua Dewan Pengurus. Sesuai AD/ART, harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi Ketua. Seluruh peserta rapat sepakat untuk tetap mendukung kepemimpinan Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid PM dan Ketua KADIN Jawa Barat Almer Faiq Rusydi.
Sosialisasi Hasil Rapat
Peserta rapat juga menyetujui langkah sosialisasi hasil keputusan kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Bogor. Upaya ini diharapkan memperkuat kesinambungan organisasi dan mengatasi dualisme yang ada.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/SanggaBuana
