SupersemarNews — Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika di Riau. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa 21,258 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, serta 2.127 mililiter etomidate yang ditemukan dalam 1.100 vape.

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp70,2 miliar.Dua tersangka yang diamankan yakni Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58). Keduanya diduga dikendalikan seorang pria berinisial Aman alias “Brother” yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Riau. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Pol Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan.Pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 00.40 WIB, petugas menghentikan sebuah Toyota Innova di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Polisi kemudian menangkap Alfi.”Dari kendaraan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan barang yang mengandung etomidate

,” demikian keterangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Alfi Mengaku Diperintah ‘Brother’Dalam pemeriksaan, Alfi mengaku diperintah oleh “Brother” untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Lipat Kain, Kampar

.Polisi kemudian melakukan teknik controlled delivery untuk mengungkap penerima barang sekaligus mengembangkan jaringan tersebut.Sekitar pukul 03.20 WIB, Tohir datang menggunakan mobil Daihatsu Sigra ke lokasi yang telah ditentukan.

Petugas kemudian menangkap Tohir.Kepada penyidik, Alfi mengaku telah dua kali menjadi kurir atas perintah “Brother”. Dalam aksi sebelumnya, dia disebut membawa 30 bungkus sabu dan menerima bayaran Rp150 juta

.Sementara itu, Tohir disebut dijanjikan upah antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk mengambil barang tersebut.

‘Brother’ Masuk DPOBareskrim menyebut Aman alias “Brother” diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bareskrim memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 132.961 jiwa.Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *