
SUPERSEMAR NEWS | JAKARTA — Sengketa tanah ulayat di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut kini menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi administrasi pertanahan, perlindungan hak masyarakat adat, serta akuntabilitas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 atas nama PT Sukses Jaya Wood pada 2013.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka seluruh riwayat penerbitan HGU tersebut. Permintaan itu mencakup dokumen pengukuran, penetapan lokasi, riwayat penguasaan tanah, dasar pelepasan hak, peta bidang, hingga dokumen administratif yang menjadi landasan pemberian hak kepada perusahaan.
Desakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Di baliknya terdapat persoalan sosial, ekonomi, kepastian hukum, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang mengaku telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun.
Ketua KAN Silaut, Jaya Dt. Sukorami, mempertanyakan bagaimana HGU dapat diterbitkan ketika masyarakat mengaku telah menyampaikan keberatan sejak 2010 dan tidak pernah memberikan persetujuan pelepasan hak atas tanah ulayat yang disengketakan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pemaparan kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Keberatan Sejak 2010, Mengapa HGU Terbit pada 2013?
Berdasarkan kronologi yang disampaikan KAN Silaut, persoalan bermula pada 5 April 2010. Ketika itu, masyarakat menemukan aktivitas pengukuran dan pematokan lahan yang mereka yakini sebagai bagian dari wilayah tanah ulayat Nagari Silaut.
Kegiatan tersebut disebut melibatkan PT Sukses Jaya Wood bersama petugas pengukuran BPN Kabupaten Pesisir Selatan.
Masyarakat kemudian menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Pesisir Selatan dan BPN. Mereka meminta agar aktivitas pengukuran dihentikan sementara dan penerbitan HGU ditunda sampai status, riwayat penguasaan, serta batas tanah memperoleh kejelasan.
Selanjutnya, pada 14 Januari 2011, KAN Silaut mengaku mengundang pihak perusahaan untuk membicarakan persoalan batas dan status tanah. Namun, menurut keterangan KAN, pihak perusahaan tidak menghadiri undangan tersebut.
Persoalan kemudian memasuki babak yang lebih serius ketika masyarakat mengetahui HGU Nomor 08 telah diterbitkan pada 2013.
Di sinilah pertanyaan investigatif perlu diarahkan kepada ATR/BPN. Apakah keberatan masyarakat tahun 2010 masuk dalam berkas pemeriksaan tanah? Apakah petugas melakukan verifikasi terhadap riwayat penguasaan lahan? Apakah terdapat berita acara pemeriksaan, dokumentasi lapangan, serta penyelesaian atas keberatan yang diajukan masyarakat?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab melalui asumsi. Jawabannya harus bersumber dari dokumen resmi yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Lahan 217 Hektare Dieksekusi, Masyarakat Kembali Menghadapi Gugatan

Konflik semakin tajam pada 2015 ketika perusahaan menggugat masyarakat yang menggarap lahan pertanian dengan luas objek sengketa sekitar 217 hektare.
Bagi masyarakat, lahan tersebut bukan sekadar aset ekonomi. Tanah itu menjadi tempat mereka menjalankan aktivitas pertanian sekaligus sumber penghidupan keluarga.
KAN menyampaikan bahwa masyarakat menghadapi keterbatasan ekonomi, kemampuan hukum, dan akses pendampingan ketika berhadapan dengan proses peradilan. Kondisi tersebut membuat warga kesulitan mempertahankan kepentingannya.
Pada 2018, lahan tersebut akhirnya dieksekusi berdasarkan proses hukum yang berjalan.
Namun, secara investigatif, terdapat hal penting yang perlu diperjelas. Putusan pengadilan, objek perkara, batas bidang tanah, serta berita acara eksekusi harus diperiksa secara menyeluruh. Dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan peta HGU Nomor 08 untuk memastikan apakah seluruh bidang yang dieksekusi benar-benar berada dalam cakupan hak perusahaan.
Sebab, kepastian hukum tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan sertifikat atau pelaksanaan eksekusi. Kesesuaian objek, batas tanah, riwayat hak, dan kekuatan hukum putusan juga menjadi bagian penting dalam menilai persoalan pertanahan.
Persoalan kembali mencuat pada 29 April 2026. Menurut keterangan KAN Silaut, PT Sukses Jaya Wood kembali menggugat 73 kepala keluarga.
Dengan demikian, konflik yang belum memperoleh penyelesaian sosial tersebut kembali membawa masyarakat ke dalam proses hukum.
Dugaan Perbedaan Wilayah Silaut dan Lunang Harus Diperiksa
Selain persoalan penerbitan HGU, KAN Silaut juga mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian antara lokasi fisik tanah dengan pencatatan yuridis dalam dokumen pertanahan.
Melalui surat tertanggal 23 Desember 2016 kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, KAN menyampaikan keberatan karena lahan yang menurut mereka secara fisik berada di Nagari Silaut disebut dalam pencatatan yuridis menunjuk wilayah Lunang.
KAN juga mempertanyakan dugaan pelepasan hak oleh KAN Lunang terhadap lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah ulayat Silaut.
Sungai Sindang Lama disebut sebagai salah satu batas alam yang perlu diperhitungkan dalam penelusuran batas wilayah.
Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan objektif. ATR/BPN perlu mempertemukan data administrasi pertanahan, peta bidang, batas nagari, dokumen adat, serta keterangan masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan wilayah.
Apabila ditemukan perbedaan antara lokasi fisik dan data yuridis, pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapan batas serta proses verifikasinya.
Jangan sampai ketidakjelasan administrasi justru memperpanjang konflik dan menempatkan masyarakat dalam ketidakpastian hukum.
PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Perlindungan Hak Ulayat
Dalam perspektif hukum agraria, persoalan Silaut perlu dilihat melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya memenuhi ketentuan hukum.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini juga mengatur kemungkinan hapusnya HGU, termasuk karena pembatalan akibat cacat administrasi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 31.
Selain itu, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.
Hal yang juga penting adalah Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting untuk melihat bagaimana negara mengadministrasikan keberadaan tanah ulayat.
Namun, perlu ditegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak otomatis membuktikan bahwa HGU yang terbit pada 2013 cacat hukum. Penilaian tersebut harus menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat penerbitan, memeriksa dokumen asli, serta mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan.
Transparansi ATR/BPN Menjadi Kunci Penyelesaian
Dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang patut dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.
Pertama, berkas permohonan dan keputusan penerbitan HGU Nomor 08 tahun 2013. Kedua, peta bidang dan hasil pengukuran tanah. Ketiga, dokumen riwayat penguasaan serta dasar pelepasan hak. Keempat, surat keberatan masyarakat sejak 2010 dan surat KAN tahun 2016. Kelima, dokumen perkara 2015, putusan pengadilan, serta berita acara eksekusi 2018.
Keenam, dokumen gugatan terhadap 73 kepala keluarga pada 2026.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menguji apakah terdapat hubungan yang konsisten antara data fisik, data yuridis, riwayat penguasaan, dan objek sengketa.
KAN Silaut meminta agar apabila ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum, pemerintah menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mempertimbangkan peninjauan keabsahan HGU.
Permintaan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Di sisi lain, perusahaan juga berhak memperoleh kepastian hukum atas hak yang dimilikinya. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara independen, transparan, dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti serta penjelasan.
Negara Harus Hadir, Bukan Membiarkan Konflik Berlarut-larut
Sengketa tanah Silaut memberikan pelajaran penting bahwa persoalan agraria tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif dan prosedur pengadilan semata. Pemerintah juga harus memperhatikan sejarah penguasaan tanah, keberadaan masyarakat adat, kondisi sosial, serta dampak konflik terhadap kehidupan warga.
Sudah lebih dari satu dekade masyarakat mempertanyakan proses penerbitan HGU. Lahan pertanian sekitar 217 hektare telah dieksekusi, sementara 73 kepala keluarga kembali menghadapi gugatan.
Oleh karena itu, keterbukaan dokumen menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun kepercayaan publik.
ATR/BPN perlu menjelaskan bagaimana HGU Nomor 08 diterbitkan, bagaimana keberatan masyarakat diproses, dan bagaimana batas wilayah serta dasar pelepasan hak diverifikasi.
Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, dokumen resmi akan menjadi dasar untuk menjelaskan dan mempertahankan keputusan tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan, pemerintah harus menyediakan mekanisme koreksi yang sah.
Pada akhirnya, persoalan Silaut bukan hanya tentang siapa yang menguasai tanah, melainkan bagaimana negara menjamin kepastian hukum tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.
Transparansi bukan ancaman bagi investasi. Justru keterbukaan, kepastian batas, dan kejelasan status tanah merupakan fondasi penting bagi iklim usaha yang sehat sekaligus perlindungan hak masyarakat.
Masyarakat menunggu jawaban. Negara berkewajiban memberikan kepastian.
SUPERSEMAR NEWS TEAM
Reporter: R/Rifay Marzuki
Sumber Berita: Keterangan KAN Silaut dan kronologi yang disampaikan kepada awak media, Jakarta, 30 Oktober 2026.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan KAN Silaut. Klaim mengenai status tanah, proses pelepasan hak, penerbitan HGU, dan objek sengketa masih memerlukan verifikasi dokumen resmi serta konfirmasi dari ATR/BPN dan PT Sukses Jaya Wood. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Editor : Sangga Buana












Komentar