
Jakarta, Supersemar news – DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom meminta Jaksa Agung RI Prof Dr Sanitiar Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Dr Patris Yusrian Jaya SH, karena membuat pernyataan yang tidak dapat dipertangungjawabkan didepan hukum, atas pernyataannya:tidak ditemukan indikasi korupsi dalam realisasi Pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur, Tahun Anggaran 2019.
“Kami (MSPI) sangat menyayangkan pernyataan takberdasar dari Bapak Kajati DKJ, yang mengatakan tidak ditemukan indikasi korupsi dalam realisasi Pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur, Tahun Anggaran 2019. Apa yang menjadi dasar perhitungannya untuk menyatakan tidak adanya indikasi korupsi? Bapak Kajati mendengarkan informasi dari mana?” Sabtu, (11/1/2025).
DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom itu menilai bahwa pernyataan Kajati DKJ Dr Patris Yusrian Jaya itu asal bunyi sja. Dia menduga bahwa Kajati belum mendalami berkas yang dilaporkan MSPI, sehingga menyatakan tidak ada indikasi korupsi.
“Seharusnya Beliau (Kajati) sudah bisa menilai dari foto foto realisasi pekerjaan yang ada dalam pemberitaan. Bukti foto-foto dalam pemberitaan sangat jelas meskipun tampilan terbatas. Tetapi foto itu sudah bisa membuka mata kita untuk menerawang ke fakta yang sebenarnya. Karena dalam berkas laporan MSPI dilengkapi dengan selain foto-foto per periode pekerjaan, juga dilengkapi dengan video hasil investigasi,” ungkap Thomson Gultom.
Untuk itu tambah Thomson Gultom, pada berita kemarin (Jumat, 9 Jan) dia menantang Kajati Turun ke Lokasi. Dengan judul : “MSPI Tantang Kajati DKI Turun Lapangan Investigasi Dugaan Korupsi Waduk Sunter”.
“Bantahan saya itu sangat berdasar! Karena faktanya pekerjaan itu tidak dikerjakan seluruhnya. Tidak dikerjakan sesuai dengan volume kontrak. Tidak sesuai volume! Setengah lagi dari proyek itu belum dikerjakan. Tidak disentuh! Terus dikatan sudah selesai 100 persen per tanggal 3 Februari 2020, di dicairkan dana 100 persen. Padahal sesuai estimasi MSPI realisasi pekerjaan baru mencapai sekitar 50 s/d 60 persen. Untuk melihat proyek ini belum selesai dikerjakan tidak membutuhkan seorang ahli auditor. Orang buta juga bisa menghitungnya!” pungkas Thomson Gultom.
Dari pada Kajati hanya omong kosong, kantanya, lebih baik duduk bersama bedah perkara. Biar jelas duduk persoalannya.
“Kita berharap Bapak Kajati DKJ jangan sampai menjadi bemper! Apakah memang karena proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Tumur itu masuk TP4D KeJati DKI, sehingga Kejaksaan tidak professional?” ucapnya setengah bertanya.
Sumber : Limitnews
Editor // Deny
