PALANGKARAYA, Supersemar News – PT Mitra Bumi Mineral (PT MBM) memberikan klarifikasi atas putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara praperadilan terkait proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Perusahaan menegaskan bahwa putusan tersebut belum mengakhiri proses hukum karena masih terdapat langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Direktur PT MBM, Irawatie, menyampaikan bahwa putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya hanya berkaitan dengan persoalan administratif surat kuasa dan belum menyentuh pokok materi yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

‎”Kami meminta publik tidak digiring pada opini sesat seolah perkara ini selesai total. Ini hanya persoalan administratif yang sedang kami lengkapi. Substansi dugaan ketidakprofesionalan proses hukum belum diuji sama sekali,” ujar Irawatie dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).



‎Menurut PT MBM, kepastian hukum yang objektif, profesional, dan tidak tebang pilih sangat penting dalam penanganan perkara pertambangan di Kalimantan Tengah. Perusahaan menilai hal tersebut diperlukan untuk menjaga iklim investasi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

‎Selain itu, PT MBM juga menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak memuat keterangan dari pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya. Karena itu, perusahaan menerbitkan rilis resmi sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi kepada publik.

‎Dalam rilis tersebut, PT MBM turut menegaskan bahwa substansi permohonan praperadilan belum diperiksa oleh pengadilan sehingga putusan NO tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya seluruh upaya hukum yang sedang ditempuh perusahaan.

‎Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, PT MBM juga merilis sejumlah materi pemberitaan resmi terkait polemik putusan praperadilan, sekaligus mengajak publik mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta hukum dan proses peradilan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *