Sukabumi,Jabar – Supersemarnews.com–Sebanyak 713 pegawai negeri sipil berprofesi sebagai guru madrasah negeri dan swasta pada kantor Kementerian agama Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk penyaluran bulan januari – februari yang dicairkan pada bulan maret.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari berbagai sumber yang dihimpun, tunjangan profesi guru yang dicairkan untuk dua bulan melalui BSI tersebut diterima tidak utuh, bahkan diduga dipotong secara otomatis oleh pihak bendahara kantor Kemenag sebesar 2,5 % dari total tunjangan yang diterima.
“Tunjangan profesi guru terpotong secara otomatis setelah penerima manfaat (Guru) mengisi form kesedian menjadi Muzaki saat mengikuti kegiatan pembinaan pegawai negeri sipil tanggal 12 – 13 februari lalu,”ujar salah seorang sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublish.
Selain itu, ia mengungkapkan, sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian agama, setiap bulan dari gaji pegawai sesuai ketentuan sudah dipotong sebesar 2,5 % untuk kewajiban membayar zakat penghasilan melalui UPZ Kementerian agama.
“Sebagai pegawai negeri sipil selalu menunaikan kewajiban membayar zakat dari gaji yang diterima setiap bulan, dan saya kaget dari tunjangan profesi guru yang dicairkan 2 bulan pun dipotong langsung sebesar 2,5 % oleh bendahara kantor,’ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, selain potongan gaji pegawai untuk kewajiban membayar zakat dan potongan dari sumber tunjangan profesi guru yang dipotong secara otomatis, saat pelaksanaan kegiatan pembinaan setiap peserta harus membayar sebesar Rp. 100 rb, dan ada juga potong – potongan dari sumber penghasilan lainnya.
“Ya, saat akan dilaksanakan kegiatan pembinaan setiap peserta harus membayar sebesar rp. 100 rb dan ada juga potongan sebesar 5 % dari gaji ke 14 (THR),”imbuhnya.
Selanjutnya, Kasi Penmad H.Maman Hidayat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menerangkan, pihaknya hanya menghimbau kepada setiap peserta yang hadir saat kegiatan pembinaan untuk menjadi Muzaki.Adapun biaya sebesar Rp.100 ribu inisiatif pengawas dan KKM.
“Kami hanya menghimbau saja dan tidak semua peserta mengisi form kesedian menjadi Muzaki, kurang lebih ada 80 orang peserta yang tidak mengisi form dan dana Rp.100 rb ,untuk kepentingan honor narasumber dan snack peserta,”terangnya.
Lebih lanjut, saat disinggung berapa total nominal yang terkumpul dari potongan 2,5 % dari tunjangan profesi guru, ia menyampaikan, kurang lebih sekitar Rp. 98 juta, disimpan oleh bendahara kantor Kemenag.
“Jumlah dana yang terkumpul pada bendahara kantor,kurang lebih sebesar Rp.98 juta, lalu akan disetorkan ke Baznas Kabupaten Sukabumi dan selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan donasi ke setiap madrasah yang terdampak bencana,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala kantor Kementerian agama Kab.Sukabumi H.Dadang Ramdani, saat beberapa kali dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat whatsAp tidak memberikan tanggapan.
Ironis, berdasarkan keterangan sumber dari Baznas Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini menjelang hari raya Idul Fitri H -3, pihak Baznas belum menerima setoran zakat dari tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil Kementerian agama.
“Sampai saat ini Baznas belum menerima setoran zakat dari tunjangan profesi guru, dan Baznas hanya menerima setoran zakat dari sumber gaji pegawai rutin setiap bulan,”ucapnya.
(Ludy/Dzul)
