Penegakan hukum terhadap nobar ilegal adalah komitmen kami untuk melindungi hak siar dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

SUPERSEMAR NEWS – PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) bersama pihak berwenang menindak tegas pelaku usaha yang mengadakan nonton bareng (nobar) Liga Inggris tanpa izin. Tujuh pemilik kafe dan restoran di Kalimantan Barat kini berstatus tersangka setelah penyelidikan oleh Kepolisian dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Langkah Hukum IEG

Kuasa hukum IEG, Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan pelaku usaha yang melanggar aturan hak siar. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG,” ujarnya.

Menurut Sandro Manurung dari Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Liga Inggris merupakan konten berlisensi milik PT Vidio (SCM Group). “Penayangan di tempat komersial wajib mendapatkan izin dari pemegang lisensi,” tegasnya dalam siaran Indosiar, Rabu (1/5/2024).

Daftar Tersangka di Kalbar

Tujuh pelaku usaha di Kalbar yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi:

  • Ayam Teparrr X Warunkkampus, Jl. Reformasi Untan, Pontianak Tenggara.
  • Ocean Coffe, Jl. Dr. Wahidin, Pontianak Barat.
  • Warkop Fajar, Jl. Dr. Sutomo, Pontianak Kota.
  • Cafe 77, Jl. HM Suwignyo, Pontianak Kota.
  • Kong Coffe, Jl. Danau Sentarum, Pontianak Kota.
  • Lotus Kopi Tiam, Jl. Sejahtera, Singkawang Barat.
  • Manila Coffe Shop, Jl. Niaga, Singkawang Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 118 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Ahmad Rifadi, Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemenkumham, menjelaskan bahwa jika pelanggaran ini tergolong pembajakan, ancaman pidana dapat meningkat hingga 10 tahun penjara.

Komitmen IEG dan Imbauan bagi Pelaku Usaha

GM Business Development & Content IEG, Belafonti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini. “Kami ingin melindungi mitra resmi yang telah mendaftarkan diri sebelum mengadakan nobar atau menayangkan konten olahraga berlisensi di area komersial,” jelasnya.

IEG mengimbau pelaku usaha yang ingin menyelenggarakan nobar untuk mendaftar sebagai mitra resmi melalui situs IEG atau email sportshub@ieg.co.id. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Customer Service Sportshub IEG di nomor (+62) 813-1734-1652.

SupersemarNewsTeam
Reporter :
R/Rifay Marzuki.