Sidang Sudah Digelar, Nasib Kades Baampah Masih Menggantung!


SAMPIT, Supersemar News – Sidang kasus ijazah palsu Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya hulu Kotawaringin Timur (Kotim) sudah berlangsung, namun status pencopotan sementara sesuai aturan berlaku belum juga disahkan oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bahwa proses pemberhentian sementara Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, masih berjalan.

Langkah ini menyusul kasus hukum yang tengah dihadapi sang kepala desa dan kini telah memasuki tahap persidangan.

Sesuai aturan, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila kasusnya sudah terdaftar di pengadilan.

“Saat ini perkara tersebut sudah dalam proses sidang, sehingga syarat pemberhentian sementara sudah terpenuhi,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Rabu, 21 Mei 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, bagian hukum, dan bagian pemerintahan. Saat ini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara hanya menunggu tanda tangan dari Bupati Kotim.

Bersamaan dengan itu, mereka juga mengusulkan pengangkatan pejabat sementara (Pj) dari unsur kecamatan yang nantinya akan dilantik oleh camat.

“Tugas utama Pj ini adalah segera menyelesaikan dokumen RKPDes dan APBDes 2025, karena batas akhir input ke Sistem Informasi Desa (Sistudes) hanya sampai pertengahan Juni. Jika lewat, Dana Desa tahap I tidak bisa disalurkan,” jelasnya.

Raihansyah memastikan bahwa status Desa Baampah tidak akan turun menjadi dusun selama proses administrasi desa bisa diselesaikan tepat waktu. Pemerintah desa diminta tetap menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menambahkan, pemberhentian ini bersifat sementara hingga adanya putusan hukum tetap (inkrah). Jika nantinya kepala desa dinyatakan tidak bersalah, maka hak dan jabatan akan dikembalikan.

Namun, jika terbukti bersalah, maka akan diterbitkan SK pemberhentian tetap dan proses selanjutnya adalah penunjukan penjabat (Pj) hingga pelaksanaan pemilihan antarwaktu (PAW).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Baampah terseret kasus dugaan pemalsuan ijazah. Perkara ini dilaporkan oleh PKBM Harati dan kini tengah disidangkan di pengadilan.

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen. Kepala Desa (Kades) Baampah, Abdul Farmansyah, akhirnya mengakui bahwa ijazah yang digunakannya untuk menjabat adalah palsu.

Pengakuan ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit. Kasus ini mencuat setelah Deny Hidayat, pendiri PKBM Harati sekaligus pelapor dan saksi dalam perkara ini, mengungkap adanya kemiripan ijazah yang mencurigakan.

“Dapat informasi dari WhatsApp kemudian kami lakukan pengecekan data Nomor Induk Nasional dan yang muncul adalah nama siswa kami tapi bukan nama Pak Kades,” kata Deny, dalam jalannya persidangan, Selasa, 20 Mei 2025.

(beritasampit.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *