
SupersemarNews, Jakarta — Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebanyak 16 saksi diperiksa pada Senin (10/8/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program MBG periode 2025-2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka antara lain tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga ketua yayasan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program tersebut.
Penyidik juga menelusuri mekanisme pelaksanaan program serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan MBG.
Hingga pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas lengkap ke-16 saksi yang diperiksa.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara lebih terang dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.Sumber: Akun Jaksapedia
