
SupersemarNews, Jakarta — Kejaksaan Agung menggelar lelang serentak barang rampasan negara pada 10-14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti 365 Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah.
Beragam barang rampasan negara ditawarkan dalam lelang tersebut. Objek lelang mencakup barang elektronik, kendaraan bermotor, hingga tanah dan bangunan.
Dari seluruh objek yang dilelang, total nilai limit mencapai sekitar Rp 289,4 miliar.
Lelang serentak ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sekaligus mendorong pemulihan aset.
Adapun hasil lelang nantinya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut menjadi bagian dari penerimaan negara sekaligus mendukung upaya pemulihan aset yang sebelumnya dikuasai atau diperoleh dari tindak pidana.
Pelaksanaan lelang secara serentak diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian barang rampasan negara sehingga memiliki nilai manfaat bagi negara.
Selain memberikan penerimaan bagi negara, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan barang rampasan oleh aparat penegak hukum.sumber postingan akun jaksapedia
