
SAMPIT, Supersemar News – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan perlunya keberadaan peraturan daerah (Perda) yang mengatur zonasi antara pasar modern dan pasar tradisional, guna melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari gempuran ekspansi pusat perbelanjaan besar.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional, modern dan pusat perbelanjaan.
“Semangat dari Perda ini adalah memberikan perlindungan pasar tradisional dan UMKM dari pesatnya pertumbuhan pasar modern dan menciptakan keseimbangan untuk bisa berdampingan dan saling menguntungkan,” ujar Dadang, Kamis 22 Mei 2025.
Menurutnya, regulasi ini akan mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur zonasi atau jarak antara pasar modern dan tradisional, termasuk ruang usaha UMKM.
Hal ini penting agar pelaku usaha kecil tidak tergerus oleh dominasi pusat perbelanjaan besar.
Dadang politisi PAN ini juga menyampaikan bahwa aspirasi untuk menghadirkan Perda ini datang langsung dari para pelaku UMKM.
Mereka menginginkan kepastian dan perlindungan dalam tata ruang perdagangan agar tidak terpinggirkan oleh perkembangan pasar modern.
“Nanti akan kami atur lebih spesifik dan tajam soal zonasi atau jarak agar keadilan ekonomi bisa dirasakan semua pelaku usaha, terutama UMKM. Tentunya kami berharap dukungan semua pihak agar Perda ini benar-benar dapat diimplementasikan,” pungkas Dadang.
(beritasampit.com)
(Lilis Susanti)