
Sidang BPUPKI tahun 1945 menjadi momen bersejarah saat Ir. Soekarno memperkenalkan lima prinsip dasar Pancasila sebagai fondasi negara Indonesia.
SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara sejak diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Soekarno menyampaikan lima prinsip utama: kebangsaan Indonesia, internasionalisme, mufakat/demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.
Penetapan Resmi Lewat Keppres
Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keputusan ini menegaskan bahwa proses lahirnya Pancasila terdiri dari:
- Rumusan awal 1 Juni 1945
- Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan final 18 Agustus 1945
Ketiga rumusan itu dianggap sebagai satu kesatuan utuh yang melahirkan Pancasila sebagai dasar negara.
Makna Strategis Bagi Bangsa
Hingga kini, Pancasila menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus mendorong internalisasi nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda.
Melalui momentum 1 Juni, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat memperkuat semangat kebangsaan dan menjaga persatuan.
“Pancasila bukan hanya warisan sejarah, tapi juga pegangan hidup bangsa Indonesia,” ujar Presiden dalam peringatan resmi.
Untuk informasi seputar Pancasila dan kebijakan nasional lainnya, kunjungi SupersemarNews.
Editor: SanggaBuana
Sumber: @bpipri
