SAMPIT, Supersemar News – Reskrim Polsek Cempaga, melakukan penanganan perkara Tindak Pidana Narkotik jenis sabu, pada Rabu (18/6).

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan, pada saat anggota Polsek Cempaga sedang melaksanakan Patroli di Wilayah Polsek Cempaga, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang menjual dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu, kata AKP Suherman pada Jumat (20/6/2025).

Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan AA (44) yang sedang berada dirumahnya di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kemudian anggota Polsek Cempaga melakukan pemeriksaan, sehingga AA menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan disela dinding kayu dapur.

Anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastic klip berisi butiran kristal warna putih, yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor keseluruhan 2,67 Gram, dan barang bukti lainnya yang diamankan. Dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Selanjutnya, AA dan barang bukti dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Suherman.

(Fauji)