Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025 melalui Instagram @dedimulyadi71.

SUPERSEMAR NEWS BOGORPemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Jumat (27/6/2025) melalui akun Instagram resminya.

Antrean Masih Panjang, Program Diperpanjang

Sebelumnya, program pemutihan pajak dijadwalkan berakhir 30 Juni 2025. Namun, karena antrean warga di sejumlah Samsat masih panjang, Dedi memutuskan untuk memperpanjang masa pengampunan pajak.

“Kami beri waktu tambahan sampai 30 September 2025,” ujar Dedi.

Kebijakan Baru Jasa Raharja

Menariknya, kali ini terdapat kebijakan baru dari Jasa Raharja. Jika sebelumnya tunggakan dibayar penuh, kini pemilik kendaraan hanya wajib membayar iuran dua tahun terakhir, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Hal ini menjadi bentuk “diskon” sebagai dukungan terhadap program ini. “Warga hanya perlu bayar dua tahun Jasa Raharja,” jelas Dedi.

Ancaman Sanksi Bagi Penunggak

Lebih lanjut, Dedi mengingatkan warga agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menegaskan bahwa ke depan, akan ada sanksi tegas bagi kendaraan yang belum bayar pajak. “Jangan salahkan jika nanti tak bisa lewat jalan di Jawa Barat,” tegasnya.

Sebagai Kado Lebaran

Program pemutihan pajak kendaraan ini dimulai sejak 20 Maret 2025 sebagai kado Lebaran. Awalnya berakhir 6 Juni 2025, diperpanjang ke 30 Juni, dan kini hingga 30 September.

Warga Kota dan Kabupaten Bogor terlihat antusias mengikuti program ini, terlihat dari panjangnya antrean di loket Samsat.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana